Sigli – viraltimes.id, Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran sebuah rumah di Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Rabu (8/7/2026).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I. K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran rumah yang diduga disengaja.
Setelah menerima informasi, Tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan pengejaran secara intensif. Berkat koordinasi dengan Tim URC Polres Bireuen, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Kurang dari 1x24 jam sejak peristiwa terjadi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta sinergi yang baik dengan Polres Bireuen," ujar IPTU Mirzan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah dompet, dan satu buah korek api berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Peristiwa pembakaran tersebut menghanguskan rumah milik Nuraini (51), warga Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie. Saat kejadian, korban sedang berada di Banda Aceh dan mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat kabar dari anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 200 juta. Terang Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pidie menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana guna mempercepat proses penanganan dan pengungkapan kasus.
Rian
