BANDA ACEH - Viraltimes.id, Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, bersama Wakil Gubernur Aceh,.menghadiri rapat koordinasi bersama ,.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Rapat strategis ini membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan untuk mendukung pembangunan di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu prioritas menjadi fokus pembahasan. Mulai dari percepatan implementasi qanun di Aceh agar selaras dengan regulasi nasional, penguatan pelayanan imigrasi, hingga pembenahan sistem pemasyarakatan di Aceh.
H. Ilmiza Sa’aduddin menegaskan bahwa DPR Aceh siap menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan di tingkat pusat.
“Kami di Komisi VII DPR Aceh berkomitmen mengawal agar kebijakan di bidang hukum dan HAM yang dijalankan di Aceh bisa berjalan baik, tidak bertentangan dengan kekhususan Aceh, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ilmiza.
WAGUB DAN MENKO YUSRIL SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI
Wakil Gubernur Aceh dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya dukungan Kementerian terkait untuk mempercepat program-program strategis Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan perlindungan HAM.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Pusat siap mendukung penuh Aceh.
_“Aceh memiliki kekhususan. Kita harus pastikan regulasi dan pelayanan hukum di Aceh berjalan harmonis dengan semangat otonomi khusus. Koordinasi seperti ini penting agar tidak ada tumpang tindih,”_ tegas Yusril.
KOMITMEN DPR ACEH KAWAL HASIL RAPAT
Usai rapat, H. Ilmiza menyatakan Komisi VII DPR Aceh akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui rapat kerja dengan mitra kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
_“Hasil rapat hari ini akan kami kawal. Tujuannya satu: pelayanan hukum yang cepat, adil, dan berpihak kepada rakyat Aceh,”_ pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, dan Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan hukum yang lebih baik di Aceh.
121AN
