BANDA ACEH - Viraltimes.id, Kasus kecelakaan yang menimpa jurnalis media ViralTimes.id Rian akibat diduga material proyek di wilayah "Satker BPJN Aceh Wilayah III' mendapat perhatian serius.
Korban hingga saat ini masih terbaring sakit. Namun respons dari pihak BPJN dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pelaksana proyek negara.
Saat dikonfirmasi terkait tanggung jawab, Kasatker BPJN Aceh Wilayah II justru mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan.
“Hebat berarti bapak... cuma bisa cari salah orang, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan sedikit memaksa permintaan uang. Jangan sampai menyalahi pasal-pasal yang ada di kode etik jurnalistik para wartawan,”ujar Kasatker.
“Padahal di satu sisi mereka lapor, saya juga sudah dibantu sebagai rasa kemanusiaan, bukan karena takut pemberitaan bapak yang tidak sesuai fakta lapangan. Tapi bapak belum puas-puas... Masih untung saya tidak blokir bapak,” lanjutnya.
Pernyataan itu memicu kemarahan publik dan rekan-rekan media.
Mendapat perhatian, "Koordinator TTI Nasruddin Bahar,"menegaskan bahwa kejadian ini adalah bentuk kealpaan negara dalam menjamin keselamatan masyarakat di area proyek.
“Kami mengecam keras sikap Kasatker BPJN Aceh Wilayah II. Ada korban nyata, ada material proyek yang diduga sembrono, tapi tanggung jawab malah dilempar dan wartawan yang melaporkan justru dituding. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Nasruddin Bahar.
Ia menambahkan, proyek yang sudah berjalan 80% dan hampir selesai seharusnya mengutamakan aspek K3 dan keselamatan pengguna jalan. Negara tidak boleh abai terhadap korban.
“BPJN dan Kementerian PUPR harus segera turun, menegur Kasatker, dan memastikan korban Rian mendapatkan haknya. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya karena kelalaian yang sama,”lanjutnya.
Nasruddin Bahar juga mendesak 3 hal mendesak:
1. Pertanggungjawaban penuh dari PPK, kontraktor, dan BPJN kepada korban Rian
2. Evaluasi dan sanksi kepada Kasatker BPJN Wilayah II
3. Audit keselamatan seluruh proyek di bawah BPJN Aceh
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatker BPJN Aceh Wilayah II, PPK, dan kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim
