SURABAYA – Viraltimes.id, Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kembali menyoroti keabsahan peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 964 yang menjadi dasar klaim kepemilikan Diana Maharani. Kuasa hukum pihak penggugat, Waluyo, mempertanyakan proses transaksi yang disebutkan dalam dokumen perkara.
Berdasarkan Resume Mediasi perkara Nomor 314/Pdt.G/2026/PN Sby yang disusun kuasa hukum Diana Maharani, Achnis Martha, S.H. dan Bonifacius Marcellino D., S.H., objek sengketa berupa lahan dan bangunan dengan SHM Nomor 964, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, diperoleh melalui jual beli di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H. pada tahun 2022. Sertifikat tersebut kemudian beralih atas nama Elysia Eugenia Hogiono, yang saat transaksi masih berusia sekitar 14 tahun dan diwakili ibunya, Diana Maharani.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, menyoroti dugaan cacat hukum maupun administratif dalam proses peralihan hak tersebut. Ia merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan penghadap harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, dikutip pula Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memasukkan anak belum dewasa ke dalam golongan pihak yang tidak cakap membuat perjanjian.
“Apabila benar saat transaksi pembeli berusia 14 tahun, hal tersebut patut diduga mengandung cacat hukum dan perlu diuji melalui proses hukum,” tegas Hendra.
Ia juga mempertanyakan kelayakan prosedur administrasi pertanahan, mengingat balita usia 14 tahun belum memenuhi syarat kependudukan dan kecakapan hukum untuk menjadi pemegang hak secara mandiri.
Awak media mendatangi kantor Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H. di Surabaya pada Kamis (30/7). Staf kantor, Bu Wiji dan Sumarsono, menyatakan tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait keberadaan akta jual beli maupun transaksi tersebut dengan alasan terikat sumpah jabatan dan kewajiban menjaga kerahasiaan klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pertanyaan terbatas pada konfirmasi keberadaan akta.
Karena hal tersebut, Hendra menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Majelis Pengawas Notaris guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, tentu kami ambil langkah hukum sesuai aturan,” ujar Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, Notaris/PPAT Ira Nyoto belum memberikan penjelasan terkait substansi pembuatan akta maupun peralihan SHM tersebut. Sengketa kepemilikan lahan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya serta dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya.
Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab kepada Diana Maharani, Notaris/PPAT Ira Nyoto, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Perkembangan perkara akan terus dipantau dan disajikan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nurdin
