PRINGSEWU, viraltimes.id – Polemik legalitas operasional News King Karaoke di Kabupaten Pringsewu semakin mengemuka. Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan pencabutan izin lingkungan yang hingga kini belum disertai pernyataan resmi dari instansi berwenang, muncul fakta baru yang memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai dasar hukum operasional tempat hiburan tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Ikhsan Hendrawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap operasional News King Karaoke.
Pernyataan yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026) itu menjadi titik penting dalam penelusuran legalitas usaha, mengingat Disporapar merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sektor kepariwisataan.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, mengaku belum dapat melakukan penertiban.
"Belum ada perintah," ujar Catur saat dimintai keterangan.
Pernyataan dua pejabat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.
Jika Disporapar mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi, sementara Satpol PP belum melakukan penertiban karena menunggu perintah, lalu atas dasar apa News King Karaoke masih beroperasi?
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari DPMPTSP maupun instansi yang berwenang mengenai status izin berusaha News King Karaoke.
Namun demikian, pernyataan Disporapar bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi merupakan fakta yang patut menjadi perhatian publik dan layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen perizinan.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, legalitas usaha pariwisata ditentukan oleh pemenuhan persyaratan perizinan melalui mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, untuk memastikan legalitas operasional News King Karaoke, pemerintah daerah perlu membuka status izin berusaha, NIB, Sertifikat Standar, maupun dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga memperlihatkan adanya persoalan koordinasi antarlembaga.
Di satu sisi, instansi teknis menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi.
Di sisi lain, aparat penegak Peraturan Daerah menyatakan belum dapat bertindak karena belum menerima perintah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha hiburan yang menjadi perhatian masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pengelola News King Karaoke atau justru terdapat persoalan administratif yang belum diselesaikan.
Kasus News King Karaoke kini tidak hanya berbicara mengenai keberadaan sebuah tempat hiburan, tetapi juga menyangkut transparansi tata kelola perizinan, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan aturan.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas usaha tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sementara itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, terkait status perizinan dan dasar hukum operasional usaha tersebut.
Aziz Ariansah
.jpg)