Bandel! Izin Lingkungan Dicabut, News King Karaoke Tetap Beroperasi; Satpol PP Akan Tindak Tegas

PRINGSEWU, viraltimes.id – Kesepakatan yang telah dicapai dalam forum resmi antara warga, tokoh agama, dan pemerintah daerah diduga tak diindahkan. Meski izin lingkungan telah dicabut, News King Karaoke di Jalan KH Gholib, Kabupaten Pringsewu, disebut masih tetap beroperasi.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengelola terhadap hasil kesepakatan bersama, sekaligus menguji keseriusan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam menegakkan aturan.

Menyikapi hal itu, tokoh masyarakat dan dinas terkait melakukan rembuk yang digelar di Kantor Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan itu dihadiri warga sekitar, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali, Camat Pringsewu, Lurah Pringsewu Utara, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta unsur pemerintah lainnya.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa izin lingkungan dicabut, sehingga apabila News King Karaoke kembali beroperasi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, tempat hiburan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas usahanya meskipun isin dicabut.

Situasi ini memunculkan sorotan publik. Pasalnya, apabila benar tempat usaha tetap beroperasi setelah izin lingkungan dicabut, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Saya akan perintahkan tim saya ke lokasi. Jika memang karaoke masih beroperasi, kami akan menindak tegas sesuai aturan," tegas Catur Agus Dewanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal bahwa Satpol PP akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah operasional News King Karaoke masih berlangsung.

Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali juga menegaskan bahwa hasil rembuk bersama telah menyatakan izin lingkungan dicabut. Menurutnya, apabila tempat hiburan itu tetap beroperasi, maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah melalui Satpol PP.

Kini, publik menanti pembuktian komitmen pemerintah. Sebab, apabila hasil pengecekan nantinya membuktikan News King Karaoke masih beroperasi meski izin lingkungan telah dicabut, maka penegakan hukum tidak cukup berhenti pada peringatan semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aziz Ariansah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama