TANJUNG JABUNG BARAT – Viraltimes.id, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada Sabar dalam upaya mencari penyelesaian atas dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan tanaman pinang yang berada di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen BAIN HAM-RI untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan apabila merasa hak-haknya dirugikan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping, peristiwa tersebut diduga terjadi di atas lahan yang diklaim dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sabar. Dalam perkara ini, Sabar menduga terdapat tindakan penyerobotan lahan yang diikuti dengan pengrusakan sejumlah tanaman pinang.
Dugaan tersebut, menurut pihak pelapor, mengarah kepada seorang warga bernama Marjoni. Namun demikian, hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
BAIN HAM-RI Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak pendamping juga menyebutkan bahwa berbagai dokumen, keterangan saksi, serta bukti-bukti pendukung tengah dipersiapkan untuk memperkuat laporan dan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena sengketa lahan masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Jambi, sehingga penyelesaiannya membutuhkan kepastian hukum, mediasi apabila memungkinkan, dan penegakan hukum secara profesional.
Desa Kelagian sendiri merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sabar berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga hak-haknya sebagai warga negara memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan yang diberikan tidak hanya bertujuan memperoleh kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional.
BAIN HAM-RI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum, baik melalui penyelesaian secara musyawarah maupun melalui proses peradilan apabila diperlukan.
Masyarakat berharap setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sengketa pertanahan merupakan persoalan yang memerlukan penanganan hati-hati karena menyangkut hak kepemilikan, pemanfaatan lahan, serta kepentingan berbagai pihak. Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian konflik pertanahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Marjoni terkait dugaan yang disampaikan oleh Sabar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Marjoni maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila pihak terlapor memberikan penjelasan atau bantahan disertai data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak menarik kesimpulan sepihak karena seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti di pengadilan.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau, dan setiap
perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun keterangan para pihak akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red
