Waykanan- viraltimes.id, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,32 triliun, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,34 triliun. Pembiayaan netto sebesar Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.
Selain itu, neraca Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset daerah sebesar Rp2,77 triliun, kewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas Rp2,74 triliun.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penataan ruang, pengembangan wilayah, pertumbuhan ekonomi, serta perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Tata ruang merupakan panglima pembangunan. Melalui RTRW ini, kita ingin memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Bupati menambahkan, penyusunan RTRW telah melalui berbagai tahapan kajian komprehensif, penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah melaksanakan rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh persetujuan substansi dan teknis.
Sementara itu, Raperda LP2B disiapkan sebagai instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali serta mendukung ketahanan pangan daerah di masa mendatang.
Melalui penyampaian ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang diusulkan segera ditetapkan dan diimplementasikan demi mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala OPD,
Aroko
