ACEH BARAT – Viraltimes.id, Konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Pange,kecamatan samatiga,Aceh barat dengan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL) yang telah berlangsung selama belasan tahun kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh menuntut kejelasan dan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebelum membahas skema kebun plasma yang ditawarkan perusahaan.
Menurut keterangan yang diterima, lahan yang kini dikuasai PT PAAL merupakan tanah yang telah dibuka dan diolah oleh warga sejak tahun 2006. Di atas lahan tersebut, warga telah menanam tanaman karet yang sudah besar dan menghasilkan, namun kemudian diambil alih secara sepihak oleh perusahaan. Bahkan, batang-batang karet milik warga dilaporkan telah ditebang tanpa adanya penyelesaian yang adil atau kompensasi yang layak.
Kami menolak pembicaraan soal plasma sebelum masalah perampasan tanah dan penebangan karet diselesaikan dengan adil. Tanah itu milik masyarakat, sudah digarap bertahun-tahun tiba-tiba diklaim dan dikuasai perusahaan. Bagaimana mungkin kita bicara kemitraan jika hak dasar warga saja tidak dihormati?" ujar Zulfikar Za ketua LSM GMBI Aceh.
LSM GMBI Aceh ini juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, termasuk penanaman kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Hal ini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan kehutanan, serta merugikan lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.
GMBI Aceh mendesak Dinas Pertanahan dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memverifikasi status kepemilikan lahan, memulihkan hak warga, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.Pemerintah harus hadir sebagai penegak keadilan, bukan memihak kepada kepentingan perusahaan semata," tegas Zulfikar Za
REGULASI PENGUASAAN LAHAN DAN KEBIJAKAN KEBUN PLASMA
Berikut adalah dasar hukum dan aturan yang mengatur penguasaan lahan perkebunan serta kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma:
1. Dasar Hukum Penguasaan Lahan & Hak Masyarakat
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria: Menjamin hak setiap warga negara atas tanah dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengatur izin usaha, pengelolaan lahan, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mempertegas aturan perizinan dan perlindungan hak masyarakat, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi hak masyarakat adat berkebun di kawasan hutan untuk kebutuhan non-komersial .
• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian: Mengatur tata cara pengelolaan lahan dan kemitraan.
2. Kewajiban Membangun Kebun Plasma
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan untuk kebun plasma bagi masyarakat sekitar dengan ketentuan sebagai berikut:
• Minimal 20% dari total luas lahan yang dimiliki dalam Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).
• Kebun plasma dikelola oleh masyarakat atau koperasi, dengan perusahaan berperan sebagai fasilitator dalam penyediaan bibit, pupuk, teknologi, dan pemasaran.
• Kepemilikan lahan plasma tetap berada pada masyarakat, tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh perusahaan.
• Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga, kewajiban plasma dapat ditingkatkan menjadi 30% sesuai kebijakan terbaru Kementerian ATR/BPN .
3. Syarat Lahan Bisa Menjadi Plasma
Agar suatu lahan dapat dijadikan sebagai kebun plasma, harus memenuhi syarat.Status hukum lahan jelas dan tidak dalam sengketa, Kepemilikan sah oleh masyarakat, desa, atau alokasi khusus dalam izin perusahaan.Ada kesepakatan bersama antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.Dilaksanakan melalui pola kemitraan yang adil dan transparan, dengan perjanjian tertulis yang mengatur pembagian hasil dan hak kewajiban masing-masing pihak.
Tousy
