Kejari Way Kanan Pastikan Putusan Korupsi SPAM Dieksekusi, Rp100 Juta Masuk Kas Negara

 


WAY KANAN –Viraltimes.id, Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga tahap pemulihan keuangan negara. Pada Selasa (9/6/2026), Kejari Way Kanan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta dari dua terpidana kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016.

Pembayaran denda tersebut diserahkan melalui kuasa hukum kedua terpidana, yakni Zainal Abidin (ZA) dan Eko Kuncoro (EK), di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 20 Mei 2026.

Berdasarkan amar putusan, masing-masing terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total denda yang diterima Kejaksaan Negeri Way Kanan mencapai Rp100 juta.

Dana hasil pembayaran denda tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini menjadi bentuk nyata pemulihan keuangan negara sekaligus memastikan seluruh kewajiban hukum para terpidana terlaksana sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan hak-hak negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan keuangan negara yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ichsan.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi pembayaran denda ini merupakan bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Way Kanan juga memastikan akan terus mengawal setiap perkara korupsi hingga seluruh putusan pengadilan terlaksana secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 

Aroko

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama