BIREUEN – Viraltimes.id, Bau busuk dugaan penyimpangan dana desa menyeruak dari Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Warga geram karena pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 di bawah Keuchik Athailah dinilai gelap, tertutup, dan jauh dari asas transparansi.
Sejumlah warga yang ditemui Selasa 24/6/2026 mengungkapkan kekecewaannya. Rapat penting soal dana desa kerap digelar mendadak tanpa melibatkan tuha peut dan tokoh masyarakat. “Papan informasi dipajang, tapi isinya cuma judul kegiatan. Rincian anggaran dan realisasinya nol. Kami tidak tahu uang rakyat dipakai untuk apa,” tegas salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi.
Pantauan di lapangan membenarkan keluhan itu. Dokumen APBG 2026 belum dipajang utuh di balai desa. Baliho realisasi anggaran yang seharusnya terpampang di titik strategis juga tidak ditemukan. Padahal UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 20/2018 mewajibkan keterbukaan informasi dana desa secara utuh dan mudah diakses publik.
Upaya konfirmasi kepada Keuchik Gampong Garot, Athailah, hingga berita ini naik cetak belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp hanya centang satu. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan warga.
“Kalau bersih kenapa takut bicara? Kami minta Inspektorat Bireuen dan APH turun. Kalau perlu KPK juga masuk. Jangan sampai dana desa yang harusnya untuk bangun gampong malah masuk kantong pribadi,” ujar warga lain dengan nada tinggi.
Warga menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Bireuen segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana desa Gampong Garot 2026. Mereka juga mendesak pemasangan baliho APBG dan LPJ secara detail di balai desa serta pelibatan aktif unsur masyarakat dalam setiap musyawarah gampong.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ketika akses informasi ditutup, kecurigaan publik jadi harga yang harus dibayar. Bola kini ada di tangan Keuchik Athailah dan DPMG Bireuen: buka semua data atau siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Media membuka ruang hak jawab diberikan kepada Keuchik Athailah dan pihak terkait sesuai UU Pers.
