MAROS — Viraltimes.id, Sejumlah warga Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum transparan, khususnya terkait program budidaya ikan nila yang disebut menggunakan anggaran kurang lebih Rp100 juta.
Keluhan masyarakat mencuat karena hingga kini sebagian warga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait program usaha tersebut, mulai dari mekanisme pengelolaan, struktur kepengurusan, hingga manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat desa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap pengelolaan BUMDes yang dinilai kurang terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak pernah tahu bagaimana program itu berjalan, siapa saja pengurusnya juga tidak jelas. Padahal anggarannya cukup besar.
Banyak masyarakat yang sebenarnya berharap anggaran seperti itu bisa membantu usaha warga,” ujarnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan sejauh mana keberhasilan usaha budidaya ikan nila tersebut serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Yang kami lihat, usaha itu seperti berjalan sendiri dan masyarakat tidak tahu apa dampaknya. Jangan sampai BUMDes terkesan jadi usaha pribadi, padahal itu memakai anggaran desa,” ungkap warga lainnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua BUMDes Majannang, Ikbal, memberikan penjelasan kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut anggaran sekitar Rp100 juta tersebut digunakan untuk sistem gadai tambak selama lima tahun.
“Rp100 juta itu untuk gadai tambak selama 5 tahun,” jelas Ikbal singkat.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah desa bersama pengurus BUMDes dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran, struktur organisasi, laporan keuntungan maupun kerugian usaha, serta arah pengembangan program ke depan.
Warga juga meminta agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan penting.
Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak pengurus BUMDes terkait perkembangan dan hasil usaha budidaya ikan nila tersebut.
Tim
