Sidoarjo - Viraltimes.id , Polemik rencana pembongkaran lapak pedagang di kawasan Wonoyu kembali memanas. Perwakilan Pedagang Wonoyu Bersatu bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) I Regional 5 di Jalan Merak No. 1 Surabaya, Senin (25/5/2026), guna meminta klarifikasi resmi terkait surat rencana pengosongan lahan yang sebelumnya beredar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pedagang didampingi kuasa hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H. Mereka mempertanyakan dasar hukum surat yang diterbitkan Panitia Adat Pribumi Desa Popoh terkait rencana pembongkaran bangunan usaha milik para pedagang.
Hasil audiensi justru membuka fakta baru. Kepala Bagian Aset PTPN I Regional 5, Catur, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi, rekomendasi, maupun perintah resmi terkait penggusuran di lokasi tersebut.
“Selama ini kami hanya menerima informasi dari Panitia Adat Pribumi beserta dokumen pendukung yang mereka sampaikan. Namun perlu kami tegaskan, tidak ada survei langsung ke lokasi yang dilakukan pihak PTPN, dan tidak ada perintah tertulis maupun laporan resmi sebagai dasar pelaksanaan penggusuran,” ujar Catur saat menerima rombongan pedagang.
Ia juga menegaskan, PTPN I Regional 5 tidak terlibat dalam langkah teknis maupun tindakan lapangan terkait rencana pengosongan lahan tersebut.
“Sejak awal persoalan ini muncul, kami sudah menyerahkan penanganannya kepada tim hukum. Komunikasi dengan pihak pengklaim hanya sebatas koordinasi administratif, bukan pelimpahan kewenangan untuk bertindak sepihak,” imbuhnya.
Menurut Catur, pihaknya juga akan memanggil bagian hukum untuk melakukan penelaahan ulang terhadap status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum kebijakan lebih lanjut diambil.
“Nanti setelah status lahannya jelas dan dinyatakan bersih dari sengketa, baru akan dibahas kemungkinan perpanjangan sewa atau bentuk kerja sama lainnya. Selama belum ada kepastian hukum, kami tidak akan mengambil tindakan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim oleh pihak tertentu. Ia menyoroti isi Pasal 3 dalam surat perjanjian yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Dalam pasal itu disebutkan objek perjanjian diserahkan dalam kondisi apa adanya tanpa menjelaskan penguasaan fisik di lapangan. Faktanya, sudah ada pihak ketiga yakni para pedagang yang menempati dan mengelola lokasi tersebut lebih dari 15 tahun,” kata Bambang.
Menurutnya, keberadaan para pedagang bukan tanpa dasar. Selama ini mereka telah membangun lapak permanen, menjalankan usaha secara terbuka, serta membayar kewajiban sewa secara rutin.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin ada pihak yang mengaku memiliki hak, tetapi tidak pernah melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Padahal di sana jelas ada 12 lapak permanen yang sudah berdiri bertahun-tahun,” ujarnya.
Bambang menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan tindakan intimidatif terhadap pedagang apabila tidak segera dikaji ulang secara menyeluruh.
“Kalau memang ditemukan pasal yang keliru atau tidak sesuai fakta lapangan hingga memicu ancaman penggusuran, maka harus segera diperbaiki. Kami hadir untuk meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga yang selama ini mencari nafkah di sana,” tandasnya.
Kekhawatiran juga disampaikan salah satu perwakilan Pedagang Wonoyu Bersatu. Ia menyebut rencana penggusuran bukan hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Tempat itu bukan sekadar lahan kosong. Di sana ada usaha yang menopang kehidupan banyak keluarga. Semua sudah kami bangun bertahun-tahun, mulai perizinan, bangunan, hingga pelanggan,” ungkapnya.
Ia mengaku suasana di lingkungan pedagang mulai terganggu sejak munculnya isu pengosongan lahan. Menurutnya, kondisi tersebut memicu keresahan sosial dan ketidakpastian ekonomi warga.
“Kalau dipaksa pindah tanpa solusi yang jelas, dampaknya besar sekali. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga mengganggu ketenangan lingkungan dan aktivitas masyarakat,” katanya.
Para pedagang berharap PTPN I Regional 5 benar-benar mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan sebelum mengambil keputusan. Mereka meminta adanya kepastian hukum yang adil serta pengakuan atas keberadaan pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau kondusif. Namun demikian, pihak LBH JP Nusantara memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Sapto
