Pringsewu - Viraltimes.id, Seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial RA, ditangkap polisi usai nekat membobol rumah warga dan mencuri uang tunai Rp 86 juta.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Gading Rejo pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pergi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Rejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap RA pada Rabu (27/5/2026) sore.
"Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp 86 juta," kata Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (29/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, RA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari uang simpanan korban.
Uang tunai tersebut ditemukan pelaku di beberapa tempat berbeda di dalam rumah.
"Ada Rp 30 juta di laci meja, Rp 45 juta di dalam kaleng biskuit, lalu sisanya di dua tas berbeda hingga total mencapai Rp 86 juta," jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, tiga unit sepeda motor dan sisa uang tunai Rp 10 juta.
*Uang Hasil Curian Digunakan untuk Judol hingga Narkoba*
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil pencurian itu sebagian besar telah dihabiskan pelaku hanya dalam waktu singkat.
"Berdasarkan pengakuan RA, uang hasil mencuri digunakan untuk berfoya-foya. Dia membeli dua motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba hingga bermain judi slot," ujar Rosali.
RA sendiri mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak sekolah dasar itu juga mengaku kerap menghabiskan uang untuk bermain slot online.
"Dari total uang yang dicuri, saat diamankan tersisa sekitar Rp 10 juta," lanjutnya.
*Terungkap, RA Pernah Terlibat Kasus Pencurian Lain*
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap RA ternyata pernah melakukan aksi pencurian lain sebelum kasus pembobolan rumah Rp 86 juta tersebut.
Rosali mengatakan, pelaku mengaku pernah mencuri satu unit handphone Vivo milik tetangganya. Handphone hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 400 ribu.
"Uangnya habis dipakai bermain judi slot,"
Tak hanya itu, RA juga mengaku pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan 4 karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang hasil curian tersebut belum sempat dijual.
"Barang curian disembunyikan di ladang jagung, tetapi lebih dulu ditemukan warga sebelum sempat dijual pelaku," jelas Rosali.
*Meski Masih Anak, RA Tetap Diproses Hukum*
Akibat perbuatannya, RA kini harus menjalani proses hukum di Polres Pringsewu. Polisi menjerat remaja 16 tahun itu dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Rosali.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pendampingan terhadap pelaku.
"Tentu kami melibatkan Bapas dan instansi terkait karena pelaku masih anak," ujarnya. Red
