*BANDA ACEH* – Viraltimes.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti pola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai terlalu dominan menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Kondisi ini menjadi catatan serius bagi lembaga antirasuah karena dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan.
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK se-Aceh, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
“Jadi penunjukan langsung itu bagi kami termasuk red flag atau indikasi yang perlu mendapat atensi khusus. Kami minta ini menjadi perhatian bersama,” tegas Harun di hadapan peserta rapat.
Hanya 0,92% Lewat Tender, 74% Penunjukan Langsung.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026, KPK menemukan ketimpangan mencolok antara proses tender dan penunjukan langsung. Dari total paket yang direncanakan, hanya 0,92 persen yang melalui proses tender terbuka.
Sementara sisanya, sebanyak 74 persen atau setara 7.722 paket kegiatan, menggunakan skema penunjukan langsung.
Menurut Harun, tingginya angka penunjukan langsung harus diwaspadai karena berpotensi mengurangi prinsip kompetisi yang sehat dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
“Penunjukan langsung sah secara regulasi untuk kondisi tertentu, tapi kalau porsinya terlalu besar, ini bisa menjadi sinyal bahwa kompetisi tidak berjalan. Padahal kompetisi adalah kunci untuk mendapatkan harga dan kualitas terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, KPK juga mendorong DPRA dan DPRK se-Aceh untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses pengadaan. DPRD diminta tidak hanya berperan saat pembahasan anggaran, tetapi juga aktif mengawal implementasinya agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
“Anggota dewan punya akses dan kewenangan. Gunakan itu untuk memastikan bahwa setiap paket yang dijalankan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan,” kata Harun.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada KPK. Sinergi antara eksekutif, legislatif, APIP, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menutup ruang-ruang rawan korupsi sejak awal.
KPK berharap Pemerintah Aceh mulai menggeser pola pengadaan dari penunjukan langsung menuju mekanisme yang lebih kompetitif, seperti tender dan e-purchasing. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau dari awal prosesnya sudah sehat, maka hasil pembangunannya juga akan lebih berkualitas dan tepat sasaran. Kami siap mendampingi, tapi komitmen dari daerah juga harus kuat,” tutup Harun.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pencegahan korupsi di daerah melalui koordinasi dan supervisi intensif, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran besar.
121AN
