Jasad Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Menjelang Salat Idul Adha di Makassar, Polisi Amankan Seorang Pria

 

MAKASSAR — Viraltimes.id, Warga RW 2 Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, digegerkan penemuan jasad anak perempuan berusia 12 tahun pada Rabu pagi, 27 Mei 2025. Korban bernama Jannah, yang baru lulus SD tahun ini, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan tepat menjelang pelaksanaan salat Idul Adha.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian. Penemuan itu langsung memicu kepanikan dan duka mendalam di lingkungan tersebut. 

Tak lama setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera tiba di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk autopsi guna kepentingan penyelidikan. 

Sejumlah warga mengaku sempat melihat seorang laki-laki berinisial K berada di sekitar lokasi sebelum jasad ditemukan. Kepada warga, K mengaku sedang buang air kecil dan mengklaim sebagai orang pertama yang menemukan korban. 

Pengakuan itu justru menimbulkan kecurigaan. Warga kemudian melaporkannya ke polisi. K kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Menurut keterangan warga yang melihat langsung, ditemukan sejumlah luka sayatan di tubuh korban, termasuk di pergelangan tangan. Ada pula dugaan bekas kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh lainnya. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, SH, MH. Ia mendatangi lokasi dan mendesak polisi bergerak cepat mengungkap pelaku. 

“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Korban masih anak-anak dan kejadian ini sangat menyayat hati masyarakat,” ujar Adiarsa kepada awak media, Rabu (27/5/25). 

Adiarsa menyebut, jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menghilangkan nyawa korban, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Kaitkan dengan UU Perlindungan Anak  

Adiarsa menegaskan kasus ini erat kaitannya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 menegaskan setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, sedangkan Pasal 20 menyebut negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab melindungi anak. 

“LKBH APPI akan mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga tuntas. Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya. 

Ia juga meminta aparat membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak memicu spekulasi liar di masyarakat, terutama jika pelaku lebih dari satu orang.

Diketahui, Jannah merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dan menunggu hasil autopsi untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik kematian korban.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama