Dugaan Penertiban Tebang Pilih di Kawasan Pintu Nol Unhas, Eks Pedagang Soroti Ketidaktegasan

 

MAKASSAR – Viraltimes.id, Proses penertiban dan pengosongan lapak serta kios pedagang di kawasan Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas) menuai sorotan tajam dari sejumlah mantan pedagang yang dulunya beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka menilai pelaksanaan kebijakan tersebut tidak berjalan adil, tidak merata, dan terkesan dilakukan secara tebang pilih.

Penertiban ini dilaksanakan merujuk pada Surat Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset (PUPA) Unhas Nomor: 22692/UN4.1.4.4/HM.00.06/2023, yang berisi arahan pengosongan area di sekitar jalur Pintu Nol kampus. Sebagian besar pedagang mengaku telah patuh dan mengikuti arahan tersebut dengan membongkar tempat usaha serta memindahkan aktivitas dagang ke lokasi lain. Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda.

Para mantan pedagang itu menuturkan, masih terdapat sejumlah bangunan kios yang hingga saat ini tetap berdiri kokoh dan beroperasi di lokasi yang sama, seolah tak tersentuh aturan. Ketimpangan inilah yang memicu kekecewaan mendalam dan kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.

Salah seorang eks pedagang, Maskur Dg Bani, mengungkapkan rasa kecewanya saat ditemui, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pihak kampus dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat.

"Kami yang dipindahkan sudah patuh dan mengikuti aturan, membongkar lapak serta menyingkir. Tapi kenyataannya, masih ada kios lain yang tetap bertahan di tempatnya sama saja. Inilah yang membuat kami kecewa dan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda, seolah ada yang dilindungi," ujar Maskur.

Pernyataan serupa disampaikan mantan pedagang lain yang kini melanjutkan usahanya di kawasan Ramsis dan meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menceritakan pengalamannya selama berdagang di kawasan Pintu Nol, di mana ia mengaku kerap dimintai sejumlah biaya oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan orang dalam atau oknum di lingkungan kampus, agar bisa beroperasi di lokasi tersebut.

Kendati demikian, informasi mengenai adanya pungutan liar ini sejauh ini baru sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen maupun dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Sebelumnya, pihak Unhas melalui Direktorat PUPA dan Biro Umum telah menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah membenarkan atau menetapkan adanya pungutan biaya maupun biaya sewa resmi atas lahan di kawasan tersebut.

Merespons polemik yang mengemuka, Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP), Muh. Idris, meminta pihak Rektorat Unhas segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Menurutnya, isu ini perlu diluruskan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan yang justru merusak citra institusi pendidikan.

"Jika memang terbukti ada praktik-praktik yang mencatut nama institusi atau oknum yang bermain di belakang layar, maka perlu ada penertiban menyeluruh dan penjelasan resmi. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik terhadap kampus dan menjaga nama baik almamater," tegas Idris.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi terbaru dari pihak Rektorat Unhas terkait tudingan penertiban tebang pilih maupun dugaan praktik pungutan yang dilakukan oknum di kawasan Pintu Nol tersebut.

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama