Bandar Lampung,Viraltimes.id - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi terpisah setelah dilakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
Peristiwa terjadi di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap. Salah satu tersangka melakukan perlawanan saat proses penangkapan dengan menggunakan senjata api rakitan," ujar Kapolda dalam konferensi pers, di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Bahroni alias Roni ditangkap di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga dilakukan penembakan di tempat, hingga meninngal dunia. Petugas kemudian mengamankan senjata api tersebut serta sebilah pisau dari tangan pelaku.
Sementara Hamli alias Ham lebih dahulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka juga melakukan perlawanan aktif sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Irjen Pol Helfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika Bahroni mengajak Hamli melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T. Keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di depan Toko Yusi Akmal, Bahroni berupaya mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran. Namun aksi tersebut dipergoki Bripka Arya Supena.
"Ketika aksinya diketahui korban, tersangka Bahroni melakukan perlawanan, merebut senjata api milik korban, kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah Bripka Arya Supena hingga korban meninggal dunia," jelas Helfi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus operandi kedua pelaku yakni berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T untuk melakukan pencurian.
Adapun peran masing-masing tersangka, diantaranya Hamli berperan menyiapkan sepeda motor menuju lokasi, mengendarai kendaraan sambil memantau situasi, membantu pelarian usai kejadian, hingga mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran.
Sedangkan Bahroni berperan mengajak Hamli melakukan pencurian, menyiapkan kunci letter T, mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran, hingga menembak Bripka Arya Supena setelah merebut senjata api milik korban. Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Hamli untuk dikubur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 11 saksi, terdiri dari anggota kepolisian, korban pencurian kendaraan bermotor, saksi yang mendengar suara letusan senjata, karyawan Toko Yusi Akmal, hingga pemilik sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda CRF, 13 file rekaman CCTV, senjata api rakitan jenis revolver, serta sebilah pisau milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terang, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menyimpan kendaraan di dalam garasi, serta segera melapor ke layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
@Widi
