Aceh Tenggara - Viraltimes.id, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) secara resmi menanggapi penemuan spanduk tanpa izin yang berisi ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara di kota Banda Aceh pada Selasa 21 April 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Agara, Yusrizal, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, namun menolak keras tindakan provokasi yang dapat memecah belah persatuan.
Dalam pernyataannya, Yusrizal menekankan bahwa Pemkab Agara selalu menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melanggar hukum. "Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan mengganggu keamanan masyarakat," tegas Yusrizal.
Pemkab Agara juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi negatif yang dapat memecah belah persatuan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) demi kelangsungan pembangunan daerah," tambah Yusrizal.
Pemkab Agara juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk diusut dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku yang bertanggung jawab," kata Yusrizal.
Dalam kesempatan ini, Pemkab Agara juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pembangunan daerah dan menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh Tenggara dan menjaga keamanan dan ketertiban," tutup Yusrizal.
121AN
