Pekerja Tenda Pesta Bobol Rumah Majikan di Lampung Timur, Curi Emas dan Uang Tunai

 


Lampung Timur, Viraltimes.id - Seorang pekerja yang sehari-hari bertugas membongkar dan memasang tenda pesta di Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial RS (24) itu ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri. Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas seberat 20 gram serta uang tunai sejumlah Rp 2,6 juta.

Penangkapan RS dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur pada hari Sabtu, (4/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan di kediamannya, RS tidak menunjukkan perlawanan dan sedang bersama orang tua serta kerabatnya di ruang tamu.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh RS seorang diri pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah korban yang saat itu kosong karena pemiliknya sedang bepergian ke luar kota, memudahkan pelaku untuk masuk tanpa hambatan.

Dari kediaman korban, RS mengambil dua gelang emas, tiga cincin, dan dua anting dengan berat total sekitar 20 gram. Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur perhiasan perak serta uang tunai Rp 2,6 juta yang disimpan di kamar korban.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui semua perbuatannya. Dana hasil kejahatan tersebut dilaporkan telah habis digunakan untuk bermain judi online, sedangkan perhiasan emas yang belum terjual rencananya akan digunakan kembali untuk tujuan serupa.

RS mengaku telah terjebak kecanduan judi online selama sekitar satu tahun terakhir. Ia menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi kebiasaan tersebut setelah menjalani proses hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan pelaku meliputi pakaian yang digunakan saat beraksi serta perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual.

Kanit Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Krisolit Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku pencurian di rumah korban mengarah kepada RS,” ujar Hizkia, Minggu, (5/4/2026).

Hizkia menambahkan, penyelidikan kasus ini berlangsung cepat, kurang dari 24 jam, berkat bantuan rekaman CCTV yang berhasil mengabadikan aksi pelaku saat memasuki rumah korban.

“Pelaku ini sehari-hari bekerja kepada korban sebagai buruh bongkar pasang tenda pesta. Pelaku berdalih nekat melakukan pencurian di rumah korban karena sedang butuh uang,” terang Hizkia.

Saat ini, RS telah ditahan di Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memberlakukan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama