Pringsewu - Viraltimes.id, Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial RA (29) karena terlibat kasus dugaan penggelapan. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso tersebut diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
RA dijemput paksa oleh petugas karena tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Polisi sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres pringsewu AKBP M. Yunnus saputra menjelaskan, RA diamankan polisi sebagai tindak lanjut laporan pengaduan dari Yoko (40), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, Yoko menjelaskan bahwa pada 29 Maret 2025, pelaku datang ke rumahnya dan membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram serta 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram. Pelaku berjanji akan membayar keesokan harinya. Namun hingga waktu yang disepakati, RA tidak kunjung melakukan pembayaran. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2,9 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
"Mendapati laporan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan upaya penyelidikan, termasuk langkah persuasif agar pelaku memenuhi kewajibannya. Namun setelah dilakukan upaya persuasif serta dua kali pemanggilan resmi yang tidak diindahkan, petugas akhirnya menjemput paksa pelaku di rumahnya," ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/4/026).
Dalam pemeriksaan, RA mengaku daging yang dibelinya dari korban telah habis digunakan untuk usaha bakso miliknya. Sementara uang pembayaran daging tersebut tidak dibayarkan karena digunakan untuk membayar utang kepada orang lain.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena dari hasil penyelidikan terdapat informasi bahwa tidak hanya Yoko yang menjadi korban, tetapi ada pedagang lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa, namun belum melaporkannya secara resmi ke polisi.
"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara." tandasnya
Red
