Kapolres Pidie Tekankan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Pidie -Viraltimes.id,  Kapolres Pidie, Jaka Mulya, menekankan larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Pidie. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan dilarang karena dapat menyebabkan polusi udara, kerusakan tanah, dan kehilangan biodiversitas. "Kami tidak ingin melihat lagi kasus pembakaran hutan dan lahan di Pidie,.

pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 187 KUHP, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidananya adalah 15 tahun kurungan penjara atau denda sebesar 15 miliar rupiah.katanya'

"Jika Anda melihat kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat," kata Jaka Mulya. " jangan meninggalkan api di hutan maupun lahan."

Jaka Mulya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. "Gunakan metode yang ramah lingkungan dan tidak merusak lingkungan," 

Kapolres Pidie juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus pembakaran hutan dan lahan. "Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,"ungkapnya 

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama