Kepulauan Sula – Viraltimes.id, Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Kapolres Kepulauan Sula terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar.
Sorotan tajam ini mengarah pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang disebut dikeluarkan usai gelar perkara bersama Korps Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 21 Oktober 2024. Namun hingga kini, dokumen krusial tersebut tak pernah dibuka ke publik.
“Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup? Buka saja SP2 Lidik itu agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Prabowo, Jumat (17/04/2026).
Menurutnya, keputusan penghentian penyelidikan justru bertolak belakang dengan fakta yang sebelumnya mencuat, yakni adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp300 juta. Nilai tersebut, kata dia, seharusnya menjadi dasar untuk memperdalam penyelidikan, bukan malah menghentikannya.
Kritik tak berhenti di situ. PC IMM Sula menilai pola penanganan perkara ini minim transparansi dan menyisakan ruang spekulasi yang berbahaya bagi kepercayaan publik.
“Kasus dengan anggaran miliaran rupiah tidak boleh diselesaikan secara diam-diam. Publik berhak tahu alasan hukum di balik penghentian ini,” lanjutnya.
Prabowo juga menegaskan, gelar perkara di tingkat pusat tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup akses informasi. Justru sebaliknya, hasil gelar perkara harus bisa diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Ini uang rakyat. Ada indikasi kerugian negara. Tidak cukup dijawab dengan diam,” ujarnya.
Desakan ini kini menjadi ujian integritas bagi Kapolres Kepulauan Sula: membuka dokumen dan menjelaskan secara terang, atau membiarkan publik menilai bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Sementara itu, tekanan publik terus menguat, menunggu apakah transparansi akan ditegakkan, atau kebenaran kembali terkunci di balik meja penyelidikan.
Sufaldi
