Prof. Fery Agusman Dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI

 


Semarang – Viraltimes.id,  Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM., M.Kep., Sp.Kom., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI. Pelantikan berlangsung khidmat pada Sabtu, 7 Maret 2026, di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No. 10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam prosesi tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta plakat organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Selanjutnya, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card organisasi FERADI WPI kepada Prof. Fery Agusman oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin.

Sebagai puncak acara, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengalungkan selempang organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Penetapan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030 tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari upaya penguatan struktur organisasi di tingkat pusat.

Menurutnya, keberadaan Dewan Pertimbangan memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan arah kebijakan bagi organisasi, khususnya dalam menjalankan fungsi advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.

“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan struktur organisasi sejalan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Advokat, serta kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.

Selain itu, kata dia, kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI juga menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor:

Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.

Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang diharapkan mampu memberikan pandangan strategis dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal, serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur.

DPP FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama