Warga Sorot Bangunan di Atas Drainase, Desak Pemkot Makassar Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih

 



Makasar-viraltimes.id, Warga Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas drainase dan menggunakan badan jalan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan teratur.

Dukungan itu juga disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dianggap konsisten dalam menjalankan kebijakan penataan ruang demi kepentingan umum. Penertiban disebut penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan dan warga sekitar.

Meski demikian, warga menegaskan agar penerapan aturan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Mereka menilai bangunan dan aktivitas PKL di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.

Secara hukum, kebijakan penertiban memiliki dasar yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW. Regulasi tersebut melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum, termasuk saluran drainase, karena dapat mengganggu fungsi ruang dan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan bangunan permanen di Lorong 154, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, yang dinilai belum ditertibkan. Mereka berharap Pemkot Makassar segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama