MAROS – Viraltimes.id, Konflik kepemilikan lahan di Dusun Cumbori, Desa Matoaging, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Bantimurung, kini resmi memasuki ranah hukum. Perkara sengketa tanah yang terdaftar dengan nomor tujuh di Pengadilan Negeri (PN) Maros ini menyeret sejumlah pejabat publik, termasuk Camat Bantimurung, Lurah Kalabirang, dan Kepala Desa Matoaging sebagai pihak turut tergugat.
Proses Mediasi dan Tuntutan Panggil Paksa Sidang kedua dengan agenda mediasi telah dilaksanakan pada Rabu (18/02/2026), dipimpin oleh mediator Anwar. Kuasa hukum ahli waris Chawan, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung hingga 14 Maret 2026.
Meski demikian, pihak penggugat telah melayangkan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan panggil paksa terhadap Camat Bantimurung. Hal ini didasari atas peran Camat sebagai representasi wilayah yang dianggap bertanggung jawab dalam proses administrasi yang memicu munculnya sertifikat ganda.
Dugaan Sertifikat Ganda dan Maladministrasi Persoalan utama dalam sengketa ini adalah klaim adanya dua sertifikat di atas satu objek tanah yang sama. Menurut Rahmat, penerbitan sertifikat pada tahun 1982 tersebut sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik asli.
"Sertifikat itu muncul tahun 1982 saat orang tua klien saya masih hidup. Fakta hukumnya, pelepasan hak waris tidak pernah diberikan kepada pembuat sertifikat tersebut," tegas Rahmat.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan pihak penggugat antara lain:
Keaslian Dokumen: Klien penggugat diklaim masih memegang dokumen Rinci Asli tanah tersebut.
Aturan Pertanahan: Penerbitan sertifikat diduga tidak merujuk pada regulasi Kementerian ATR/BPN dan pembuktian surat tanah (seperadik) yang sah.
Hak Adat (Ampikale): Penggugat merupakan satu-satunya anak yang merawat orang tuanya hingga wafat pada 1994, sehingga secara hukum adat dan aturan yang berlaku, hak atas tanah tersebut seharusnya jatuh kepadanya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Maros, pihak ahli waris mengaku telah melakukan langkah persuasif melalui somasi dan pertemuan di kantor kecamatan. Namun, jalan buntu yang ditemui serta dugaan adanya oknum yang memperkeruh suasana membuat jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir.
Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Maros bertindak profesional dan teliti dalam memeriksa alas hak para tergugat. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlanjut guna menguji validitas sertifikat yang diperkarakan.
Nursan

