Sembilan Tahun Mengabdi, Berujung Sepucuk Surat: Dugaan PHK Sepihak di SPBU Tambahsari Disorot

 



Pringsewu – Viraltimes.id, Pengabdian hampir satu dekade sebagai operator bahan bakar minyak (BBM) berakhir hanya dengan selembar surat keputusan. Sabtu, 28/02/2026.

Seorang karyawan SPBU 2435376 Tambahsari, yang dikelola UD Gading Rejo Jaya, resmi diberhentikan per 1 November 2025. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga dilakukan secara sepihak dengan alasan efisiensi akibat penurunan omzet.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 059/SPBU/76/KPST/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, manajemen menetapkan PHK terhadap Nur Hasan, operator BBM yang telah bekerja kurang lebih sembilan tahun. Dalam surat itu disebutkan bahwa turunnya penjualan dan kendala operasional menjadi dasar restrukturisasi serta pengurangan tenaga kerja.

Namun demikian, dokumen PHK yang diterima redaksi tidak mencantumkan secara rinci hak-hak normatif pekerja, seperti besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak lainnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan prosedur dan perlindungan hak pekerja.

Secara regulasi, PHK dengan alasan efisiensi memang dimungkinkan. Namun, pelaksanaannya wajib melalui tahapan yang ketat dan berkeadilan. Prosedur tersebut antara lain mencakup perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, upaya maksimal untuk menghindari PHK, serta pemenuhan seluruh hak normatif pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses harus dilanjutkan ke mediasi melalui dinas ketenagakerjaan.

Dalam dokumen PHK yang beredar, tidak ditemukan penjelasan mengenai adanya perundingan bipartit maupun kejelasan skema pemenuhan hak pekerja. Selain itu, efektifnya PHK hanya berselang satu hari sejak surat diterbitkan turut menjadi perhatian, karena menunjukkan proses yang dinilai berlangsung sangat singkat.

Secara normatif, pekerja dengan masa kerja delapan hingga sembilan tahun memiliki hak yang signifikan. Hak tersebut meliputi pesangon setara sembilan bulan upah, uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah, serta uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan. Hak-hak ini bersifat wajib apabila PHK dilakukan bukan karena kesalahan pekerja.

Apabila hak-hak tersebut tidak dirinci dan tidak direalisasikan, maka potensi sengketa hubungan industrial dinilai terbuka lebar.

SPBU Tambahsari diketahui dikelola oleh badan usaha UD Gading Rejo Jaya. Meski berada dalam jaringan distribusi PT Pertamina (Persero), hubungan kerja secara hukum berada sepenuhnya antara pekerja dan pengelola SPBU sebagai pemberi kerja langsung.

Dengan demikian, tanggung jawab pemenuhan hak ketenagakerjaan berada pada manajemen pengelola, bukan pada perusahaan penyedia BBM.

Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila proses bipartit tidak pernah dilakukan atau hak normatif pekerja tidak dipenuhi, pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus ini menjadi contoh bahwa dalih efisiensi usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan perlindungan hukum bagi pekerja yang telah mengabdi hampir satu dekade.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media telah mendatangi lokasi SPBU Tambahsari untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, berdasarkan keterangan di lokasi, manajer SPBU tidak berada di tempat saat hendak ditemui.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 Februari 2026 guna meminta penjelasan terkait mekanisme PHK, proses perundingan, serta pemenuhan hak normatif pekerja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai wujud komitmen terhadap asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa hubungan industrial tidak semata berbicara soal efisiensi bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama