Lamongan – Viraltimes.id , Dugaan pelanggaran standar teknis pemasangan jaringan listrik kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jarak antar tiang listrik yang menopang kabel mencapai sekitar 70 meter ,angka yang dinilai jauh dari standar umum 30–40 meter. Minggu, 15/02/2026.
Temuan itu diperkuat dengan dokumen internal pekerjaan milik PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bojonegoro, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Babat yang diperoleh wartawan. Dalam berita acara pelaksanaan tertanggal 22 Januari 2026, tercantum jenis pekerjaan “Pasang Baru” dengan daya B2/13.200 VA untuk aktivitas telekomunikasi tanpa kabel. Pada lembar pelaksanaan terdapat catatan tulisan tangan yang menyebut “TC 4x16 – 70 meter.
Narasumber menyebut, angka 70 meter tersebut bukan sekadar panjang bentangan kabel, melainkan mengindikasikan jarak antar titik penyangga yang dinilai terlalu jauh.
“Kami ukur langsung di lapangan. Kalau jarak sepanjang itu dibiarkan, risiko andongan (sagging) kabel meningkat, apalagi kalau cuaca ekstrem,” ujarnya kepada wartawan Viraltimes.id.
Wartawan juga menerima dokumentasi visual berupa foto lokasi jaringan. Dalam foto bertanggal 28 Januari 2026 pukul 14.42 WIB, tampak satu konstruksi tower rangka baja berdiri di tengah permukiman dan pepohonan, dengan keterangan lokasi: Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, titik koordinat 7.336327°S dan 112.129393°E.
Di sekitar tower tersebut terlihat bentangan kabel yang melintas di atas vegetasi. Keberadaan jaringan di area dengan pepohonan rimbun memunculkan pertanyaan soal pemenuhan jarak aman terhadap lingkungan sekitar.
Secara teknis, jaringan distribusi tegangan menengah 13,2 kV memang lazim digunakan untuk suplai kebutuhan industri maupun fasilitas khusus. Namun standar umum penempatan tiang tetap mempertimbangkan jarak ideal 30–40 meter, bergantung kondisi medan dan struktur tanah. Selain itu, regulasi keselamatan mensyaratkan jarak aman minimal tiga meter dari bangunan, pohon, atau benda lain yang berpotensi bersinggungan dengan kabel.
Sumber tersebut juga menduga ada motif efisiensi berlebihan dalam proyek ini. Dengan memperpanjang jarak antar tiang, jumlah material dapat ditekan.
“Kalau jaraknya dibuat lebih panjang, otomatis tiang yang dipasang lebih sedikit. Secara anggaran terlihat hemat, tapi keselamatan dipertaruhkan,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya potensi “main mata” antara oknum di ULP Babat dengan kontraktor pelaksana. Dugaan itu didasarkan pada pola pemasangan yang dinilai tidak lazim dibanding proyek sejenis di wilayah lain.
Pemasangan jaringan listrik di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah disesuaikan melalui regulasi Cipta Kerja. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada PLN untuk menggunakan lahan warga demi kepentingan umum, dengan kewajiban kompensasi apabila terjadi penurunan nilai ekonomis tanah.
Sementara itu, aspek teknis ruang bebas dan jarak aman jaringan transmisi maupun distribusi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya standar keselamatan demi melindungi masyarakat dari risiko kelistrikan.
Jika benar jarak antar tiang mencapai 70 meter tanpa pertimbangan teknis yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar standar operasional dan membuka ruang evaluasi administratif.
Wartawan viraltimes.id mencoba konfirmasi kepada Enni Trissilowati selaku manager area PLN ULP Babat , melalui pesan WhatsApp di nomor 0822 3225 **** pada 5 Februari 2026 namun belum mendapatkan respons.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Bojonegoro ULP Babat belum memberikan tanggapan resmi .
Publik kini menanti klarifikasi terkait dasar perhitungan teknis jarak tersebut, termasuk pengawasan terhadap kontraktor pelaksana.
Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur kelistrikan, transparansi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi harga mati. Sebab bagi warga sekitar, seutas kabel bertegangan tinggi bukan sekadar proyek, melainkan soal keamanan hidup sehari-hari.
Sapto


