Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi UBL, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke BK

 


Bandar Lampung,Viraltimes.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung pleh seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). AR diduga dengan sengaja mengempiskan keempat ban mobil milik mahasiswi tersebut yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.

Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026. Saat itu, korban datang ke DPRD Provinsi Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.

Namun, usai wawancara dan meninggalkan gedung DPRD, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes.

“Sehari setelah kejadian, mahasiswi tersebut menghubungi saya dan menyampaikan ingin membuat laporan karena mendapati ban mobilnya kempes setelah pulang dari DPRD,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung telah memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hari ini kita sudah memanggil mahasiswi tersebut untuk mengklarifikasi laporannya. Dari keterangan yang disampaikan, memang benar ban mobilnya dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDIP,” jelasnya.

Selain pelapor, BK juga telah memeriksa saksi dari unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melengkapi keterangan dalam laporan tersebut.

“Kita sudah melakukan klarifikasi dan memanggil saksi dari Pol PP untuk memperkuat keterangan-keterangan yang ada,” imbuhnya.

Abdullah menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

“Nanti hasilnya akan kita simpulkan dan kita koordinasikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme sidang,” tegasnya.

Terkait klarifikasi dari terlapor, Abdullah menyebutkan AR mengakui perbuatannya dengan alasan sedang panik karena ada anggota keluarga yang sakit.

“Menurut penjelasan AR, saat itu ia sedang terburu-buru karena ada keluarga yang sakit, sehingga dalam kondisi panik ia mengempeskan ban tersebut,” katanya.

Ssebelum melanjutkan proses pemanggilan terhadap terlapor, BK DPRD Provinsi Lampung berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. Setelah itu, baru akan kita panggil kembali yang bersangkutan,” pungkasnya.

@Widi


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama