Bandar Lampung,Viraltimes.id - Kasus pembacokan mahasiswi Riau di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau) menjadi perhatian nasional setelah video kejadian viral di media sosial dan sejumlah fakta baru terus terungkap oleh aparat kepolisian hingga kabar terkini kondisi korban.
Peristiwa pembacokan mahasiswi Riau yang terjadi pada Kamis pagi (26/2/2026) ini mengejutkan publik karena berlangsung di area akademik saat korban sedang bersiap mengikuti sidang skripsi.
Insiden pembacokan mahasiswi Riau terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, lantai dua kampus UIN Suska Riau. Korban berinisial F (23) saat itu menunggu giliran seminar proposal atau sidang skripsi ketika tiba-tiba seorang pria datang dan menyerangnya secara brutal dengan kapak.
Dalam vidio menunjukkan suasana mencekam di lokasi, di mana pelaku secara tiba-tiba membacok korban hingga bersimbah darah, tepat di ruang seminar yang seharusnya menjadi tempat akademik.
Mahasiswa lain dan sekuriti segera bereaksi hingga pelaku bisa diamankan di tempat kejadian.
Polisi dan media mengungkap beberapa fakta penting atas kasus pembacokan mahasiswi Riau ini:
1. Motif asmara dan dendam pribadi – Penyidikan awal menunjukkan pelaku,berinisial R (21), menyerang korban karena cinta yang ditolak dan rasa sakit hati yang mendalam terkait hubungan mereka. Kedua sosok diketahui saling mengenal dan memiliki kedekatan sebelumnya.
2. Perencanaan matang sebelum aksi – Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan pelakutelah memiliki niat melakukan penganiayaan sejak November 2025 dan diketahui membawa dua senjata tajam, yakni kapak dan parang, yang diasah sebelum tiba di kampus.
3. Pelaku pernah satu posko KKN dengan korban – Kedekatan mereka ternyata dimulai dari program kuliah kerja nyata (KKN) yang membuat pelaku merasa lebih dekat dengan korban.
Beberapa laporan menyebut pelaku sempat menahan korban sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan kampus dan kepolisian setempat. Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit dan langsung menjalani operasi karena luka serius di bagian kepala dan lengan akibat bacokan. Saat ini korban dilaporkan dalam kondisi stabil dalam pemulihan meski masih menjalani perawatan intensif.
Polisi resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Penyidikan masih berlanjut dan pelaku terancam hukuman pidana berat hingga 12 tahun penjara berdasarkan pasal penganiayaan serius karena membawa senjata tajam serta melukai orang lain secara brutal.
Pihak rektorat UIN Suska Riau menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Institusi kampus juga membentuk tim kode etik untuk menindak pelaku secara internal dan memastikan ia diputuskan tidak lagi menjadi mahasiswa (drop out/dipecat), di samping proses hukum pidana yang dijalani. Kasus ini menjadi pengingat serius soal pentingnya manajemen emosi dan kesehatan mental di lingkungan kampus, serta kewaspadaan institusi terhadap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan sivitas akademika. Itulah fakta terbaru kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau yang viral di media sosial hingga saat ini.
@Widi
