Sejumlah Karangan Bunga Dikirim Ke Pemprov Lampung Pasca Pencabutan HGU PT SGC

 


Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pasca Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung menerima sejumlah karangan bunga ucapan selamat, Kamis (22/1/2026).

Karangan bunga itu bertuliskan “Terimakasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas di cabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu”. Pengirimnya adalah Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung yakni Pematank, Keramat, dan Akar Lampung.

Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses pencabutan HGU tersebut. Namun, ia menegaskan pencabutan HGU bukanlah akhir dari persoalan agraria yang melibatkan SGC.

“Pencabutan HGU ini bukan garis finish. Masih ada proses lanjutan yang harus diawasi bersama,” ujar Indra yang juga Ketua Akar Lampung.

Triga Lampung menyatakan komitmennya untuk mengawal tahapan berikutnya, terutama mekanisme penyerahan lahan kepada Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah proses pengukuran ulang lahan.

Menurut Indra, pengukuran ulang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan yang selama ini dikuasai SGC dengan HGU yang telah dicabut.

“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola SGC selama ini melebihi angka 85 ribu hektare,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan internal Triga Lampung dan temuan masyarakat di lapangan, luas penguasaan lahan SGC diperkirakan bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare.

Selain itu, Triga Lampung juga menyoroti panjangnya daftar konflik dan sengketa agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah di Lampung.

Triga Lampung berharap pencabutan HGU tersebut menjadi momentum bagi negara untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terampas akibat penguasaan lahan berskala besar.

Apabila dalam proses pengukuran ulang ditemukan adanya kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung mendesak pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung untuk menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Pertanyaan besarnya, jika benar ada kelebihan lahan di luar HGU, siapa yang selama ini menguasainya dan bagaimana negara hadir untuk menata ulang penguasaan tersebut,” kata Indra.

Triga Lampung menilai penguasaan lahan yang melampaui izin resmi menjadi salah satu akar utama konflik agraria di Lampung. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pascapencabutan HGU agar berjalan sesuai mandat konstitusi dan kepentingan publik.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama