Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui program unggulan bantuan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui program ini, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan bantuan modal usaha dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta, yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan usaha.
Program tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus nyata bagi pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas lapangan kerja di Kota Tapis Berseri.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis viraltimes.id , terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan. Di antaranya, pelaku UMKM harus memiliki KTP Bandar Lampung, menjalankan usaha yang aktif dan produktif, serta terdaftar dalam sistem pendataan UMKM pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha, proposal singkat usaha, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
Besaran bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan skala usaha, kebutuhan modal, serta hasil verifikasi lapangan oleh tim terkait. Bantuan ini bersifat stimulan dan diarahkan untuk pengembangan usaha, bukan konsumtif.
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan bantuan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang membutuhkan.
Dengan adanya program ini, Pemkot Bandar Lampung optimistis sektor UMKM dapat menjadi tulang punggung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
@Widi
