Banda Aceh — Viraltimes.id, Pemerintah Aceh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan dana lebih dari Rp10,5 miliar untuk empat paket pekerjaan konstruksi besar di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Seluruh proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus Aceh, dan saat ini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa konstruksi terpilih. Hal itu disampaikan pada Senin (19/1/2026).
Empat paket proyek ini menjadi langkah awal strategis dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Aceh. Seiring dimulainya pekerjaan, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan independen guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan.
Dari hasil tender, PT Arif Pratama Konstruksi tercatat memenangkan dua paket pekerjaan, yakni:
Renovasi Gedung Rawat NAPZA
Nilai kontrak sebesar Rp2.207.296.762,68 dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek ini mencakup perbaikan kondisi fisik bangunan serta penyesuaian fasilitas guna mendukung layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pasien penyalahguna NAPZA.
Renovasi Gedung Rawat Jalan
Bernilai Rp1.873.235.848,01 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Pekerjaan difokuskan pada peningkatan kelayakan dan keamanan fasilitas, sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih nyaman, aman, dan representatif secara estetika.
Sementara itu, dua paket pekerjaan lainnya dikerjakan oleh kontraktor berbeda, yaitu:
Renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSJ Aceh
Dikerjakan oleh CV Sumber Makmur Aksata (Banda Aceh) dengan nilai kontrak Rp1.450.000.239,96 dan durasi 120 hari kalender. Ruang lingkup pekerjaan meliputi penataan ulang tampilan eksterior serta reorganisasi tata ruang IGD agar lebih fungsional dan sesuai standar pelayanan darurat psikiatri.
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama
Dimenangkan oleh CV Lembah Paling Sejahtera (Aceh Jaya) dengan nilai kontrak Rp4.617.257.850,03 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek ini bertujuan mengalihfungsikan gedung lama yang tidak lagi aktif menjadi Poliklinik Penyakit Fisik, guna melayani pasien gangguan jiwa dengan komorbid serta masyarakat umum.
Seluruh tahapan tender keempat proyek tersebut telah rampung, dan penandatanganan kontrak dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025, sehingga pelaksanaan fisik di lapangan dalam waktu dekat siap dimulai.
Ketua LSM FORMAKI menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek-proyek vital tersebut, termasuk sejumlah item kegiatan anggaran lain yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) BLUD RSJ Aceh. “Kami menyoroti masih adanya item kegiatan yang belum terlihat ditayangkan di laman LPSE Aceh. Ini menjadi perhatian serius demi menjamin mutu pekerjaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Maddi
