Makassar — Viraltimes.id, Pemerintah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan karena berdiri di atas drainase serta menggunakan fasilitas umum (fasum) yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban diawali dengan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Lurah Parangloe, Ali Taufan, S.Sos, yang didampingi perangkat RT dan RW, pada Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Ir. Sutami sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Makassar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ali Taufan menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Menurutnya, penataan wilayah bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Tanggapan warga memang beragam. Ada yang menerima, ada juga yang masih belum bisa menerima. Namun kami tetap melakukan pendekatan secara humanis,” ujarnya.
Salah seorang warga yang terdampak penertiban menyatakan kesediaannya mengikuti kebijakan pemerintah.
“Karena aturan, ya kami harus mengikuti,” ujar warga.
Ali Taufan berharap, melalui penataan ini, aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang lebih baik dan berdampak pada peningkatan pendapatan pelaku usaha.
“Semoga dengan tertatanya UMKM, juga berpengaruh dalam pendapatan UMKM dan menjadikan Kota Makassar lebih tertata,” tambahnya.
Pemerintah Kelurahan Parangloe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan wilayah dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan wajah Kota Makassar yang tertib, rapi, dan berkelanjutan.
Nursan
