Ada Apa Dengan Pembangunan Peningkatan Jalan Janang - Rimau, kota Pagar Alam Sehingga Viral Di Pemberitaan

 


Pagaralam - viral times.id, Sumsel Berdasarkan temuan Taem Media dan Lembaga Sudaya Masyarakat (LSM LCK PAN) Saat turun kelapangan  adanya Dugaan penikatan  Jalan Janang - Rimau kota Pagaralam terindikasi mark,ap dapat merugikan uang  negara, Senin (22.12.2025)

Peningkatan jalan Janang - Rimau  Jalan yang di bangun menggunakan dana APBD Kota Pagaralam. 

Jalan yang di bangun menggunakan dana APBD Kota Pagaralam Pekerjaan : penikatan jalan Janang - Rimau 

Lokasi pekerjaan : Kota Pagar alam

Sumber Dana : APBD kota Pagaralam 

Tahun Anggaran : 2025

Nilai Kontrak : Rp. 27.647.845.

Nomor : 620/01/SP/DPUPR-BM/2025

Penyedia : PT. Sukses Sarrie Katino

Proyek tersebut dikawal tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) KEJAKSAAN Negeri Kota Pagaralam 

Adanya indikasi tersebut, berdasarkan temuan awak media yang melihat langsung kelapangan, menemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai Sefecsifikasi, dimana  seperti di duga rata-rata tidak di pasang besi doel,Setiap Lima meter bedasarkan Rab  dipasang besi, namun faktanya dilapangan pas pengecoran Tim  media ini turun kelapangan melihat tukang Menghaparkan adukan yang di tumpahkan oleh mobil molene, setelah selesai di hamparankan dengan rata besi doel dingakat di pindakan ke tepian jalan ( Besi Doel diduga tidak dipasang), dengan hari yang sama awak media ini langsung ke plecing pln di Jalan Curup jare, melihat' tumpukan besi doel yang begitu bayak, secara logiga dan kasap mata sangat jelas dugaan tidak dipasang besi doel tersebut sedangkan pekerjaan kurang lebih 70% hampir selesai dan Papan proyek tidak terpasang tergeletak di lokasi plecing pln di jalan Curup jare.

Kemudian awak media mau mengambil foto besi salah satu pekerja  mangaku bagian logistik, langsung mebetak Team media melarang untuk megambil foto dengan nada tinggi, seola - Soala mehalangi - mehalangi jurnalis.

Kemudian tanpa di sengaja awak media ini ketemu dengan Kabid Bina Marga Pak Erwan, awak media meyampaikan temuan Team media dan LMS, bahwa besi doel tidak dipasang kemudian kata Pak Erwan tidak mungkin tidak dipasang besi, salah satu Taem Media ini perlihatkan vidio rekaman saat pengecoran tukang menarik dan memidakan besi doel ke tepian jalan dan tidak di pasang sangat jelas, ia mengatakan itu haya insiatip pekerja harian, awak media menjawab pasti ada yang menyuruh.

Ketua DPC AKPERSI(Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Pagar Alam Bahtum Alfian, S.H mengatakan peningkatan jalan tipe perkerasan beton (rigid pavement) **sangat dianjurkan dan pada dasarnya wajib menggunakan besi dowel karena berfungsi vital untuk menyalurkan beban, mencegah pergeseran antar pelat beton, mengurangi retak, dan mencegah faulting (perbedaan ketinggian sambungan) sehingga meningkatkan kekuatan, durabilitas, dan umur jalan secara keseluruhan Tanpa besi doel, sambungan akan mudah rusak karena beban lalu lintas tidak tersalurkan dengan baik. 

Fungsi Utama Besi Doel:

Penyalur Beban: Memindahkan beban dari satu pelat beton ke pelat sebelahnya secara merata.

Mencegah Kerusakan: Mencegah retak dan faulting (penurunan/penonjolan di sambungan).

Stabilitas Sambungan: Menjaga pelat beton tetap sejajar dan kuat.

Mengontrol Retak: Mencegah retak yang terjadi pada satu segmen menyebar ke segmen lain. 

Pentingnya  besi Doel:

Untuk Jalan Beton (Rigid Pavement): Sangat krusial. Jika tidak dipasang, struktur jalan akan rentan gagal.

Untuk Jalan Aspal (Flexible Pavement): Tidak diperlukan karena struktur dan prinsip kerjanya berbeda, biasanya menggunakan besi beton sebagai tulangan utama. 

Hal Penting Terkait Besi Doel:

Jenis: Batang baja polos, bukan besi ulir (yang untuk tulangan utama), agar bisa bergerak bebas.

Pelapisan: Dilapisi epoxy atau stainless steel untuk mencegah korosi dan pelekat ke beton.

Pemasangan: Harus dipasang dengan presisi sesuai standar (SNI) agar efektif. 

Jadi, jika peningkatan jalan yang dimaksud adalah rigid pavement (beton), besi doel adalah komponen esensial yang tidak bisa dilewatkan.

Terkait tidak dipasangnya papan proyek Dasar Hukum Pemasangan Papan Proyek:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mengamanatkan informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan, ini menjadi landasan transparansi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pembangunan yang dibiayai negara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014: Juga mewajibkan adanya papan nama proyek untuk proyek fisik pemerintah. 

Mengapa Papan Proyek Penting?

Transparansi & Akuntabilitas: Memberikan informasi kepada publik tentang siapa pelaksana, anggaran, dan jangka waktu proyek, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang.

Hak Publik: Informasi proyek adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. 

Jadi, jika proyek pemerintah tidak memasang papan nama, itu bukan hanya soal administrasi, tapi melanggar prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi mengaburkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara Ucap Bahtum Ketaua DPC AKPERSI Pagar Alam.

Kemudian dengan salah satu kariawan PT. Sukses Sarrie Katino Mehalang - halangi tim media mengambil foto bedasarkan UUD pers Berdasarkan udang - udang pers Menghalangi jurnalis saat bertugas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini terkait dengan perlindungan kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang mewajibkan negara melindungi pers dari intervensi dan pembatasan. 

Rincian Pasalnya:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Pasal ini menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers: Pasal ini menjamin kebebasan pers dan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi .

Dan dengan jawaban Kabid BM mengatakan hal itu pemainan pekerja harian tidak Mesang besi Doel tidak akan berani pekerja alias tukang kalau tidak ada perintah dari pemborong tegas Bahtum 

Al kahfi mengatakan ke awak media ini Adanya informasi yang kami dapat bahwa proyek itu milik orang besar tapi bagi saya Al kahfi Dawam  ketua Lsm LCK PAN Justru Senang kalau ada orang besar punya pangkat dan jabatan tinggi membekingi sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara APBD kota pagaralam.

yang sangat jelas terindikasi maling uang negara justru hal ini jadi tantangan yang asik bermain main dengan bekingan ini 

Apa lagi infonya tidak di pasangnya besi doel itu untuk cco itu sangat jelas tidak benar besi doel itu di pasang per lima meter untuk kekuatan cor beton dan harus di pasang kalau tidak di pasang besi doel itu membuat bangunan itu tidak kuat artinya harus di pasang sedangkan cco itu bukan tambah kurang misal mengurangi panjang atau lebar untuk di pindahkan kepekerjaan yang harus di kerjakan 

Contoh pasang engsel pintu besar tiga engsel tapi di pasang dua maka pintu tidak akan kuat dan cepat rusak tapi kalau mengurangi panjang dan lebar pintu itu tidak mengurangi engselnya itu saya kira bisa kenapa dikurangi karna harus masang pintilasi ini contoh ibarat pembuatan dan pemasangan pintu sama dengan pemasangan besi duel itu tidak boleh di kurangi apa lagi tidak di pasang sama sekali

seharusnya cco itu mengurangi volume pekerjaan misalnya di kurangi panjang jalan tersebut artinya ini sudah akal akalan dinas pu bidang bina marga bersama pemborongnya karna yakin dengan ada bekinganya ujarnya.

Team Media dan LSM Meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan pembangun Penikatan jalan Janang - Rimau Tidak Sesuai  Sefecsifikasi ( tidak Mesang Besi Doel).


( AD )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama