Jakarta-viraltimes.id, Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H ,Pengamat Kepolisian asal Surabaya mengatakan," Perpol No 10/XII/Tahun 2025 harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, karena MA berwenang menguji peraturan dibawah UU yang tidak berlandaskan UU dan ini bisa dibatalkan oleh MA ( Mahkamah Agung ) negara ini negara hukum harus melalui mekanisme hukum yang berlaku , karena UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ada putusan MK No 114/XII/2025 yang sudah final dan mengikat , tapi kalau ingin polemik ini segera selesei PRESIDEN RI harus terbitkan PERPRES yang membatalkan atau mengubah PERPOL yang sudah diterbitkan oleh KAPOLRI , biar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dimasa yang akan datang,untuk menyongsong Indonesia emas.
Red
Tags
Jakarta