ACEH BESAR – Viraltimes.id, Proyek rehabilitasi jembatan di Desa Paya Kameng, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. diduga kuat melanggar aturan pemerintah dan mengabaikan keselamatan kerja.
Hasil investigasi di lapangan menemukan dua kejanggalan fatal. Pertama, papan pemberitahuan proyek tidak dipasang. Padahal berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi berisi sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan durasi pekerjaan.
Kedua para pekerja bangunan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / K3 , Mereka bekerja tanpa helm, rompi, dan sepatu keselamatan di lokasi yang rawan kecelakaan.
Kondisi ini dinilai abai terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang SMK3.
"ni jelas melanggar. Tidak ada transparansi karena papan proyek sengaja tidak dipasang, dan nyawa pekerja juga dipertaruhkan karena K3 diabaikan. Kami minta dinas terkait segera turun dan menindak,”_ujar warga setempat yang menolak disebut namanya.
Jembatan Paya Kameng merupakan akses vital warga Mesjid Raya. Namun alih-alih menjadi contoh tertib administrasi, proyek ini justru diduga dikerjakan asal-asalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
Dinas terkait segera menindaklanjuti dan menghentikan sementara pekerjaan jika tidak memenuhi standar
Memasang papan informasi proyek sesuai aturan keterbukaan publik
Mewajibkan seluruh pekerja menggunakan K3 demi keselamatan
Jika dibiarkan, proyek ini bukan hanya melanggar UUD dan aturan teknis, tapi juga mempertaruhkan keselamatan pekerja dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Rian
