BANDA ACEH — ViralTimes.id, suasana Terminal Keudah berubah total. Alat berat hilir mudik. Lahan diratakan, badan jalan dikerok, trotoar dibongkar dan ditimbun tanah.
Namun di tengah hiruk-pikuk pekerjaan fisik itu, satu hal krusial justru hilang papan informasi proyek.
Kerja Dulu, Transparansi Belakangan
Pantauan Viraltimes.id di lokasi, tidak ditemukan satu pun papan nama proyek. Tidak ada informasi siapa kontraktor, sumber anggaran, nilai proyek, maupun durasi pekerjaan.
Warga yang melintas bingung. Kawasan yang puluhan tahun dikenal sebagai terminal kini berubah menjadi lokasi galian dan timbunan tanpa kejelasan.
“Tiba-tiba diratakan saja. Ini mau dibangun apa? Terminal baru, mall, atau apa? Rakyat berhak tahu. Jangan main gusur saja,” kata Rahmat, warga yang setiap hari melintas di Keudah.
Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Merasa Kebal?
Minimnya keterbukaan informasi ini diduga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR No 12/2014 yang mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi.
Sikap ini membuat publik bertanya,:apakah pelaksana proyek merasa kebal hukum?
Pakar kebijakan publik menyebut, ketiadaan papan informasi adalah bentuk arogansi.
“Ini proyek di ruang publik, pakai uang rakyat. Kalau dari awal sudah ditutup-tutupi, patut curiga ada yang tidak beres. Pengawas dan pemerintah kota harus turun tangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh atau dinas terkait alias bungkam mengenai jenis proyek dan penanggung jawab kegiatan di Terminal Keudah.
Tuntutan Warga: Buka Data, Hentikan Jika Ilegal
Warga mendesak 3 hal:
1. Pasang papan informasi proyek hari ini juga
2. Pemko Banda Aceh jelaskan rencana penataan Terminal Keudah secara terbuka
3. Hentikan sementara pekerjaan jika tidak mengantongi izin dan dokumen resmi
“Jangan sampai Keudah bernasib seperti proyek-proyek lain. Dikerjakan dulu, bermasalah kemudian, rakyat yang dirugikan,”ujar tokoh masyarakat setempat.
Terminal Keudah adalah wajah kota. Publik berhak tahu masa depan kawasan itu akan dibawa ke mana.
121AN
