PRINGSEWU – Viraltimes.id, Pertemuan yang dijadwalkan digelar untuk membahas kejelasan izin aktivitas penambangan tanah atau Galian C di Dusun 4 RT 12, Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Namun, hingga Rabu (3/6/2026), awak media belum mendapatkan keterangan resmi maupun hasil keputusan dari pertemuan yang dijanjikan akan menjawab keresahan masyarakat tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Pekon Margosari, Muhammad Moruly Yamin, menemui kendala. Awalnya, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp diterima dengan balasan yang diklaim dikirim oleh istri pejabat tersebut.
“Mohon maaf Pak, ini istrinya. HP Pak Ruli tertinggal di rumah, bisa hubungi nanti sore,” begitu isi pesan yang diterima media pada Rabu siang.
https://www.viraltimes.id/2026/06/galian-c-di-margosari-jadi-sorotan.html
Meski demikian, saat awak media mencoba menelepon kembali pada pukul 16.30 WIB sesuai saran tersebut, panggilan telepon sebanyak dua kali tidak diangkat meski telepon berdering. Pesan yang dikirimkan kembali pun tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, pada Senin (1/6/2026), Muhammad Moruly Yamin secara tegas menyatakan akan memanggil pemilik tambang yang dikenal sebagai Pak Parjo, selaku pemilik atau penyedia alat berat. Pemanggilan itu dilakukan khusus untuk mengklarifikasi status hukum dan perizinan kegiatan penambangan yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi sorotan publik.
“Besok Selasa saya akan memanggil Pak Parjo selaku pemilik atau penyedia alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan itu,” ujar Moruly saat dikonfirmasi awal pekan lalu.
Menurut penjelasannya saat itu, langkah pemanggilan tersebut dilakukan guna memastikan apakah kegiatan penambangan itu memiliki izin resmi atau tidak. Ia juga menegaskan ingin mengetahui siapa pihak yang mengeluarkan izin tersebut, apakah dari pemerintahan pekon sebelumnya atau berdasarkan persetujuan warga. Moruly mengaku baru menjabat sebagai Kepala Pekon, sehingga diperlukan verifikasi mendalam dan musyawarah.
“Saya akan pastikan apakah penambangan itu sudah punya izin atau belum. Kalau memang sudah berizin, saya ingin tahu siapa yang memberikannya, apakah dari pemerintahan pekon sebelumnya atau ada persetujuan masyarakat. Karena saya baru memimpin, hal ini wajib diklarifikasi dan dimusyawarahkan bersama. Hasilnya nanti akan menjadi dasar langkah pemerintah pekon selanjutnya,” jelasnya kala itu.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pemilik tambang hadir dalam pertemuan, apa isi pembicaraan, maupun status perizinan yang ditanyakan.
Sebagai informasi, keberadaan tambang ini menjadi sorotan utama warga setempat. Masyarakat khawatir aktivitas kendaraan bermuatan berat yang keluar masuk lokasi akan merusak jalan yang baru saja diaspal menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Kami khawatir jalan yang dibangun pakai anggaran pemerintah ini cepat rusak lagi karena dilewati kendaraan bermuatan berat dari tambang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain masalah kerusakan jalan, warga juga menuntut kepastian hukum dan meminta instansi berwenang mulai dari dinas terkait hingga aparat penegak hukum untuk meninjau langsung lokasi guna memastikan kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pengelola tambang maupun pemerintah pekon belum memberikan keterangan resmi terkait status operasional maupun hasil pertemuan yang dijanjikan. Media ini akan terus memantau perkembangan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan kasus ini.
Redaksi
