PRINGSEWU – Viraltimes.id, Aktivitas penambangan tanah (Galian C) yang beroperasi di Dusun 4 RT 12, Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan masyarakat. Senin, 1/6/2026.
Kegiatan yang telah berlangsung cukup lama ini dipertanyakan legalitas perizinannya dan dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan wilayah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pekon Margosari, Muhammad Moruly Yamin, menyatakan akan memanggil pemilik tambang guna meminta klarifikasi lengkap mengenai izin operasional kegiatan tersebut. Pertemuan dijadwalkan digelar Selasa, 2 Juni 2026, di Balai Pekon Margosari.
“Besok Selasa saya akan memanggil Pak Parjo selaku pemilik atau penyedia alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan itu,” kata Muhammad Moruly Yamin kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan status hukum kegiatan tambang yang kini menjadi perhatian publik. Moruly menegaskan, dirinya belum lama menjabat sebagai Kepala Pekon, sehingga perlu melakukan verifikasi mendalam terkait izin usaha tersebut.
“Saya akan pastikan apakah penambangan itu sudah punya izin atau belum. Kalau memang sudah berizin, saya ingin tahu siapa yang memberikannya, apakah dari pemerintahan pekon sebelumnya atau ada persetujuan masyarakat. Karena saya baru memimpin, hal ini wajib diklarifikasi dan dimusyawarahkan bersama,” jelasnya.
Hasil pertemuan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Pekon Margosari untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait keberadaan tambang tersebut.
Sementara itu, warga setempat menyampaikan kekhawatiran. Aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi tambang dinilai berisiko merusak jalan yang baru saja diaspal oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Masyarakat pun menuntut kepastian hukum atas operasional tambang tersebut.
“Kami khawatir jalan yang dibangun pakai anggaran pemerintah ini cepat rusak lagi karena dilewati kendaraan bermuatan berat dari tambang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga meminta instansi berwenang, mulai dari aparat penegak hukum hingga Dinas yang membidangi pertambangan, turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kepatuhan usaha tersebut terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik tambang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun operasional galian C tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk hasil pertemuan yang direncanakan di Balai Pekon Margosari pada Selasa besok.
Redaksi
