SELEKSI BCKS MAKASSAR DISOROT, DUGAAN KETIDAKTRANSPARANSI PENGURUSAN DOKUMEN NAPZA MUNCUL

 


MAKASSAR – Viraltimes.id, Proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Kota Makassar untuk tahun ajaran 2026/2027 menuai sorotan tajam dari sejumlah peserta. Di tengah tahapan yang berlangsung, muncul dugaan adanya ketidaktransparansi dalam mekanisme pengurusan dan pengunggahan dokumen syarat wajib, yaitu surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari salah satu peserta Calon Kepala Sekolah (CKS) yang enggan disebutkan namanya, terdapat ketidakadilan perlakuan terkait pemenuhan berkas tersebut. Disebutkan, awalnya banyak peserta yang tidak dipanggil atau diarahkan untuk mengurus serta mengunggah dokumen NAPZA, dan otomatis dianggap gugur atau tidak lolos seleksi administrasi.

Namun, belakangan diketahui ada sejumlah peserta lain yang justru baru diminta datang ke kantor dinas pendidikan untuk melengkapi dan mengunggah berkas tersebut, padahal proses seleksi sudah berjalan cukup jauh.

“Awalnya ada banyak peserta yang tidak dipanggil untuk mengunggah dokumen NAPZA dan dianggap gugur. Tapi belakangan ada beberapa peserta yang justru baru diminta datang ke dinas untuk mengurus dan mengunggah dokumen tersebut,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Sumber menyebutkan, peserta yang kemudian dipanggil dan diarahkan melengkapi berkas tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Tallo dan Kecamatan Manggala. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pilih kasih dan perlakuan berbeda dalam penilaian administrasi, meski hal ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Diketahui, surat keterangan bebas NAPZA menjadi salah satu syarat mutlak dalam seleksi ini, bertujuan memastikan integritas, kepatuhan hukum, dan kelayakan moral para calon pemimpin satuan pendidikan.

Seleksi BCKS tahun ini digelar untuk mengisi sebanyak 374 posisi kepala sekolah yang tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis sistem digital bernama SIM KSIM, dengan tahapan mulai dari pemetaan, seleksi administrasi, hingga pelatihan.

Untuk menegaskan kebenaran informasi ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. Dalam pesan yang dikirimkan, awak media menanyakan batas waktu resmi pengurusan dokumen NAPZA serta kebenaran adanya peserta yang baru mengurus berkas tersebut setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait persoalan yang mengemuka ini.

Masyarakat dan peserta seleksi berharap proses penempatan pemimpin sekolah berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan keraguan serta menjamin terpilihnya sosok terbaik yang mengelola pendidikan di Kota Makassar.

(Nursan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama