Diduga Operasikan RT/RW Net Tanpa Izin, Usaha Penjualan Internet di Wonoayu Berpotensi Langgar Aturan Telekomunikasi

 

Sidoarjo – Viraltimes.id ,  Aktivitas penjualan layanan internet di kawasan Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya distribusi bandwidth internet kepada warga tanpa izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Usaha tersebut diduga dijalankan dari sebuah rumah milik Sandy dengan pola bisnis menyerupai RT/RW Net, yakni membeli bandwidth dari provider utama lalu membagikannya kembali kepada sejumlah pelanggan di lingkungan sekitar.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi rumah Sandy pada 14 April 2026 guna melakukan konfirmasi secara langsung terkait legalitas usaha jaringan internet yang dijalankannya. Dalam pertemuan tersebut, Sandy membenarkan adanya aktivitas distribusi jaringan internet dan menunjukkan salinan dokumen perizinan usaha yang diklaim sebagai dasar legalitas operasional.

“Perizinan sudah ada,” ujar Sandy singkat kepada media sambil memperlihatkan copy dokumen usaha.

Dokumen yang diperlihatkan tercatat atas nama PT Global Media Data Prima berupa Surat Keterangan Laik Operasi untuk kategori Jaringan Tetap Lokal dan Jaringan Tetap Tertutup.

Namun, sejumlah pihak menilai izin tersebut belum tentu dapat digunakan untuk menjual layanan internet langsung kepada masyarakat umum.

Menurut Faisal yang juga praktisi regulasi , penyelenggaraan layanan internet kepada publik wajib memiliki izin sesuai ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, termasuk izin sebagai Penyelenggara Jasa Akses Internet atau reseller jasa telekomunikasi melalui sistem OSS dengan KBLI yang sesuai.

“Kalau hanya izin jaringan tertutup atau jaringan lokal, penggunaannya terbatas. Ketika layanan dijual ke masyarakat luas, ada aturan tambahan yang wajib dipenuhi,” ujar Faisal . (16/5/2026).

Praktik penjualan ulang bandwidth internet tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan di bidang telekomunikasi dan usaha digital.

Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, praktik penjualan ulang layanan internet tanpa persetujuan tertulis dari provider utama juga dapat dianggap melanggar ketentuan penggunaan layanan atau acceptable use policy yang diterapkan penyedia jaringan induk.

Tidak hanya aspek perizinan, distribusi jaringan internet kepada publik tanpa standar operasional resmi juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan data pelanggan, keamanan jaringan, hingga kualitas layanan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Telekomunikasi, pihak yang terbukti menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain sanksi pidana, pelanggaran administrasi juga dapat berujung pada penghentian operasional jaringan, penyegelan perangkat, pencabutan izin usaha, hingga pemutusan layanan oleh provider induk apabila ditemukan adanya pelanggaran kontrak penggunaan layanan.

Awak media kembali melakukan konfirmasi kepada  warga  pada 16 Mei 2026 terkait keberadaan layanan internet tersebut. Sebagian warga mengaku terbantu karena tarif yang dinilai lebih murah dibanding layanan provider besar.

“Harganya memang lebih terjangkau dan pemasangannya cepat. Banyak warga memakai karena kebutuhan internet sekarang cukup tinggi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun ada pula warga yang berharap usaha penyediaan internet di lingkungan permukiman tetap mematuhi aturan resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Kalau memang usaha komersial, sebaiknya seluruh izinnya jelas supaya masyarakat juga merasa aman,” kata warga lainnya.

Sapto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama