Mantan Dirut PDAM Makassar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Pemberitaan dan Aduan Korupsi

 

MAKASSAR, viraltimes.id– Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini terkait pemberitaan oleh salah satu media online dan aduan dugaan korupsi yang dinilai merugikan reputasinya.

Melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, Hamzah Ahmad melaporkan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang valid dan telah menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

"Klien kami merasa dirugikan atas informasi yang beredar, sehingga menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ikhsan usai membuat laporan di Polda Sulsel, Kamis (14/5/2026).

Ikhsan menekankan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan kritik, namun setiap pemberitaan harus berpegang pada fakta, prinsip keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik. Selain media, Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, juga dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik Hamzah Ahmad.

Tim kuasa hukum Hamzah Ahmad juga membantah aduan DPP-LKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar. Aduan tersebut menyoroti perpanjangan kontrak yang disebut berubah dari tahun 2027 menjadi 2032, tanpa lelang, serta dugaan potensi kerugian negara.

Ikhsan menjelaskan bahwa proses addendum telah melalui mekanisme internal dan pendampingan hukum, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan reviu dari BPKP Perwakilan Sulsel terkait harga air curah. Keputusan addendum juga telah disetujui oleh Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Terkait perpanjangan kontrak, hal itu dilakukan dalam rangka penyesuaian investasi dan peningkatan kapasitas suplai air bersih," jelasnya.

Kuasa hukum juga mengutip hasil audit BPK RI yang tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP-LKKN maupun media yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama