Tikep -Viraltimes.id, Saksi ahli, Dr. Ahmad Sofian, menyampaikan sejumlah catatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio dalam perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang melibatkan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji.
Pandangan tersebut dituangkan dalam surat pendapat hukum untuk kepentingan Peninjauan Kembali (PK) di PN Soasio
Dalam pendapatnya, Ahmad menilai terdapat kekeliruan yang berulang dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Ia menyebut, berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), pasal tersebut semestinya hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah.
Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah. Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK tidak dapat dilepaskan dari kewajiban penyelesaian hak atas tanah secara benar,” ujar Ahmad Sofian, dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Blak-blakan! Perusahaan Dipinjam, Bau Pidana Proyek Ake Busale Makin Menyengat
Ia juga menekankan bahwa MK telah menegaskan partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. Karena itu, menurutnya, aksi protes warga seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai gangguan atau perintangan aktivitas usaha, melainkan perlu dilihat dalam konteks hak konstitusional warga negara.
Ahmad menambahkan, dalam kasus ini hakim juga dinilai belum mempertimbangkan secara memadai aspek hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak masyarakat adat yang telah diakui dalam hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan dalam sejumlah kasus yang melibatkan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup di Maluku Utara.
“Dalam beberapa kasus di Maluku Utara, termasuk warga Maba Sangaji yang telah diputus bersalah oleh PN Soasio, serta kasus warga Sagea, pasal ini digunakan terhadap masyarakat yang melakukan protes atas dampak aktivitas pertambangan,” kata Lukman Harun, S.H., dari TAKI.
Menurut TAKI, penggunaan pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas industri ekstraktif.
Mereka juga menyebut bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mendorong perubahan dalam penegakan hukum yang berkeadilan
Gandy haji
