LSM SJI Layangkan Surat ke Pemkot Pagaralam, Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SMA Taruna dan Lapter

 



Pagaralam, Viraltimes.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serounting Jaya Indonesia (SJI) melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Sumatera Selatan, guna mempertanyakan kejelasan proses ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan SMA Taruna, lapangan terbang (lapter), serta infrastruktur jalan. Kamis, 26/03/2026.


Surat tersebut disampaikan oleh Ketua LSM SJI sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku belum menerima kompensasi atas lahan milik mereka yang kini telah digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Menurut keterangan warga, beberapa bidang tanah yang telah memiliki sertifikat kini telah berdiri bangunan SMA Taruna, lapangan terbang, serta akses jalan, tanpa adanya izin maupun ganti rugi yang jelas dari pihak terkait.

Ketua LSM SJI menyatakan bahwa pihaknya mewakili masyarakat untuk meminta klarifikasi resmi dari Pemkot Pagaralam terkait mekanisme pengadaan tanah dan proses pemberian ganti rugi.

“Permasalahan ini menyangkut hak masyarakat. Kami meminta Pemkot Pagaralam memberikan penjelasan secara transparan terkait proses pengadaan tanah serta realisasi ganti rugi kepada warga,” ujarnya.

LSM SJI menilai, persoalan ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 9 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Adapun masyarakat yang disebut dalam pengaduan tersebut antara lain Elzar Dahono, Kaharudin, Suriah, dan Alsyah terkait lahan pembangunan SMA Taruna. Sementara itu, untuk lahan yang digunakan dalam pembangunan lapangan terbang, disebutkan nama Iswan Dharma, Danellah, dan Ribut.

Pengaduan ini juga disampaikan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Dr. Nurmala Dewi Maharani, S.P., S.H., M.H., kepada pihak LSM SJI untuk melakukan pendampingan dan klarifikasi atas permasalahan tersebut.

LSM SJI berharap Pemkot Pagaralam dapat segera memberikan tanggapan resmi guna menghindari potensi sengketa hukum yang lebih luas, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Priando

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama