Korban Cacat Fisik, Pelaku Masih Bebas,Publik Tagih Ketegasan Aparat

 

SULAWESI UTARA — Viraltimes.id, Hampir 11 bulan berlalu, namun terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan, penganiayaan brutal, hingga percobaan pembunuhan terhadap Kokoh Suwadji masih belum berhasil ditangkap. Kondisi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Terduga pelaku bernama Zefanya Tumiwa, warga Tolombukan, Minahasa Tenggara (Mitra), hingga kini disebut masih bebas berkeliaran. Informasi yang berkembang menyebutkan pelaku diduga telah melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus yang menyeret nama Zefanya bukan perkara ringan. Selain dugaan pemerkosaan, korban juga disebut mengalami penganiayaan berat hingga cacat fisik. Namun ironisnya, hampir satu tahun berlalu, pelaku belum juga berhasil dibawa ke hadapan hukum.

DEWAN Pertimbangan FERADI WPI Subur Jaya, Sufaldi Tampilang, mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memburu dan menangkap pelaku yang diduga berada di Medan.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Kalau benar pelaku berada di Medan, maka aparat harus bergerak cepat. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap buronan kasus berat,” tegas Sufaldi.

Ia menilai lambannya proses penangkapan menjadi tanda tanya besar di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap ketegasan aparat penegak hukum. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan.

“Sudah hampir setahun pelaku menjadi buron. Publik berhak bertanya, kenapa sampai sekarang belum ditangkap? Ada apa di balik lambannya proses ini?” ujarnya.

Sufaldi juga menegaskan bahwa korban telah mengalami penderitaan berat dan membutuhkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji penanganan kasus.

“Korban mengalami penderitaan fisik dan mental. Aparat seharusnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban dengan tindakan nyata, bukan membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, dugaan percobaan pembunuhan juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat apabila terbukti di persidangan.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat kepolisian di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Masyarakat menuntut ketegasan serta keseriusan aparat untuk segera menangkap pelaku dan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul terhadap buronan kasus kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama