Serdang Bedagai – Viraltimes.id
Seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Perkebunan Adolina Regional II mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan tanggung jawab perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Kamis, 19/02/2026.
Korban yang baru sekitar satu minggu bekerja sebagai PKWT itu mengalami kecelakaan ketika memanen buah kelapa sawit di Afdeling I, tepatnya di Desa Celawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kejadian tersebut, korban terkena kampak dan harus menjalani perawatan intensif.
Akibat insiden itu, korban dirawat inap selama empat hari di RS Sawit Indah. Namun, seluruh biaya perawatan rumah sakit disebut ditanggung secara pribadi oleh orang tua korban.
“Saya dirawat empat hari, tapi biaya rumah sakit orang tua saya yang membayar. Tidak ada bantuan atau tanggung jawab dari pihak perkebunan,” ujar korban
Korban menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk penelantaran terhadap pekerja PKWT yang mengalami kecelakaan kerja. Ia berharap ada perhatian dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Asisten Afdeling I Perkebunan Adolina Regional II, Egi, membenarkan adanya kejadian kecelakaan kerja tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait tanggung jawab perusahaan atas biaya pengobatan korban.
Secara hukum, pekerja dengan status PKWT yang mengalami kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja PKWT dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS menanggung biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan.
Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan, setara dengan manfaat JKK.
Perusahaan tetap wajib membayar upah penuh kepada pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi pekerja kontrak di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Aparat terkait diharapkan dapat menindaklanjuti guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Subur
