Pasutri Nekat Gasak Motor Tetangga Kosan di Bandar Lampung

 



Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pasangan

suami istri di Bandar Lampung nekat mencuri sepeda

motor milik tetangga kosannya di Gang Mawar,Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Pelaku berinisial GA (32). la ditangkap pada Rabu, 28

Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Teluk

Betung Utara. Sedangkan, istrinya masih dalam

pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret

Jacob Tilukay mengatakan, aksi pencurian itu terjadi

pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Awalnya, korban hendak keluar membeli makan.

"Jadi sepeda motor Honda Beat korban dalam

kondisi mesin menyala untuk dipanaskan dan diparkir di teras kos. Ketika korban kembali, kendaraan

tersebut sudah tidak ada," kata dia.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke

Polsek Tanjung Karang Barat. Berbekal laporan itu,

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya

berhasil menangkap pelaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku GA yang mengambil

motor Korban, sementara sepeda motor yang mereka

gunakan dikendarai oleh istrinya. Saat ini istrinya

masih dalam pengejaran, ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GA ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun

2018. Pelaku menyebut sepeda motor hasil curian

elah dijual di wilayah Lebak Budi.

"Motor itu dijual seharga Rp5 juta kepada seseorang

berinisial  A yang kini juga masih dalam pencarian

polisi," ujjarnya

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP

Ono Karyono mengungkapkan pelaku baru satu hari

tinggal di kos yang berada di lokasi kejadian.

"Sehari sebelumnya, pelaku sudah berada di kos

tersebut. Dia sempat mencoba mencuri tabung gas di

wilayah Tanjung Karang Timur dan Antasari, namun

gagal. Kejadian itu sempat terekam CCTV dan viral,

tetapi tidak ada laporan polisi," sebut dia.

Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 476 KUHP

dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama