Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pasangan
suami istri di Bandar Lampung nekat mencuri sepeda
motor milik tetangga kosannya di Gang Mawar,Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Pelaku berinisial GA (32). la ditangkap pada Rabu, 28
Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Teluk
Betung Utara. Sedangkan, istrinya masih dalam
pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret
Jacob Tilukay mengatakan, aksi pencurian itu terjadi
pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya, korban hendak keluar membeli makan.
"Jadi sepeda motor Honda Beat korban dalam
kondisi mesin menyala untuk dipanaskan dan diparkir di teras kos. Ketika korban kembali, kendaraan
tersebut sudah tidak ada," kata dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Tanjung Karang Barat. Berbekal laporan itu,
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil menangkap pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku GA yang mengambil
motor Korban, sementara sepeda motor yang mereka
gunakan dikendarai oleh istrinya. Saat ini istrinya
masih dalam pengejaran, ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GA ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun
2018. Pelaku menyebut sepeda motor hasil curian
elah dijual di wilayah Lebak Budi.
"Motor itu dijual seharga Rp5 juta kepada seseorang
berinisial A yang kini juga masih dalam pencarian
polisi," ujjarnya
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP
Ono Karyono mengungkapkan pelaku baru satu hari
tinggal di kos yang berada di lokasi kejadian.
"Sehari sebelumnya, pelaku sudah berada di kos
tersebut. Dia sempat mencoba mencuri tabung gas di
wilayah Tanjung Karang Timur dan Antasari, namun
gagal. Kejadian itu sempat terekam CCTV dan viral,
tetapi tidak ada laporan polisi," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 476 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
@Widi
