Imigran Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Parpor RI Ilegal

 




Jambi-viraltimes.id, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman setelah terbukti berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.

Kedua WNA tersebut berinisial FAM (27) dan AHM (24). Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan meliputi pembatalan izin tinggal, pendetensian di ruang detensi, deportasi ke negara asal, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (cekal).

Keduanya sebelumnya masuk ke Indonesia melalui pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari. Namun alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.

Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk proses lanjutan dengan didampingi dua WNI serta membawa dokumen kependudukan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran.

Apriandi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama