Dugaan Pungli Lapak PKL di Jalan Sunu Raya, Warga Soroti Oknum Satpol PP dan Kelurahan Kalukuang

 


Makassar — Viraltimes.id, Sejumlah warga bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sunu Raya, tepatnya di depan SMK Negeri 5 Makassar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin, (23/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi ormas tersebut, awalnya jumlah lapak PKL di kawasan itu hanya beberapa unit. Namun, dalam waktu singkat, jumlahnya bertambah hingga belasan lapak. Pertambahan tersebut diduga tidak terlepas dari adanya praktik pungutan yang melibatkan oknum aparat.

Warga menyebut, para pedagang diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya “keamanan” agar dapat berjualan tanpa penertiban. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bergantung pada ukuran dan lokasi lapak.


Dalam praktiknya, dugaan pungli ini disebut melibatkan oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan disinyalir juga melibatkan pihak Kelurahan Kalukuang. Warga menuturkan adanya pihak perantara yang diduga berperan sebagai penghubung antara pedagang dan oknum aparat.

“Para perantara itu menengahi transaksi penyediaan lahan antara pemilik lapak dan oknum petugas. Seluruh pembayaran dan pengaturan lapak dilakukan melalui mereka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga dan ormas, keberadaan perantara diduga bertujuan meminimalisasi keterlibatan langsung oknum aparat di lapangan, sehingga praktik tersebut tidak tampak melibatkan pihak tertentu secara terbuka.

Lebih dari sepekan sejak hasil investigasi diserahkan, warga mengaku belum melihat adanya perubahan maupun penertiban di lokasi. Aktivitas lapak PKL masih berlangsung seperti biasa.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Makassar agar segera menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap aparat yang diduga terlibat. Mereka berharap penertiban dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, tanpa praktik pungutan di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungli tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah kota segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pelayanan publik.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama